SKCK untuk Kerja di Luar Negeri: Perlu Diterjemahkan dan Apostille?

SKCK untuk Kerja di Luar Negeri: Perlu Diterjemahkan dan Apostille?

SKCK untuk kerja di luar negeri tidak selalu perlu diterjemahkan secara terpisah. Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku sejak 20 Mei 2026, SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun, terjemahan resmi tetap dapat diminta oleh perusahaan, kedutaan, otoritas imigrasi, atau lembaga pemerintah di negara tujuan.

Sementara itu, apostille juga tidak otomatis diwajibkan untuk semua SKCK. Kebutuhannya bergantung pada negara tujuan dan persyaratan pihak yang menerima dokumen.

Fungsi SKCK Luar Negeri

SKCK adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang.

Dokumen ini dapat diminta untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, melanjutkan pendidikan, mengurus izin tinggal, naturalisasi, atau pindah kewarganegaraan.

Untuk bekerja di luar negeri, SKCK umumnya digunakan sebagai bukti bahwa calon pekerja tidak mempunyai catatan kepolisian tertentu selama tinggal di Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan bahwa SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu negara tujuan. Artinya, pemohon perlu menyebutkan secara jelas bahwa SKCK akan digunakan untuk bekerja dan mencantumkan negara yang dituju. Peraturan tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026 dan menggantikan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

SKCK juga berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Karena itu, hindari mengurusnya terlalu jauh sebelum pengajuan visa atau penyerahan dokumen kepada perusahaan.

Apakah SKCK Diterjemahkan?

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru adalah SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan format bilingual tersebut, pemohon mungkin tidak perlu menerjemahkan SKCK lagi apabila pihak penerima menerima versi bahasa Inggris yang sudah tercantum di dalamnya.

Namun, bukan berarti kebutuhan terjemahan sepenuhnya hilang.

Terjemahan tambahan dapat tetap diperlukan dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Negara tujuan tidak menggunakan bahasa Inggris.
  2. Perusahaan meminta dokumen dalam bahasa lokal.
  3. Kedutaan meminta terjemahan dari penerjemah resmi.
  4. Informasi tambahan pada dokumen hanya tersedia dalam bahasa Indonesia.
  5. Sertifikat apostille juga harus diterjemahkan.
  6. Pihak penerima mempunyai format atau ketentuan khusus.
  7. SKCK lama yang digunakan belum memiliki informasi bahasa Inggris.

Sebagai contoh, SKCK bilingual mungkin langsung diterima untuk pengajuan visa di negara yang menerima dokumen berbahasa Inggris. Namun, perusahaan atau lembaga pemerintah di Jepang, Korea Selatan, Prancis, Jerman, atau negara lain dapat meminta terjemahan dalam bahasa nasional mereka.

Baca Juga:  Butuh Terjemahan Cepat? Begini Cara Aman Kejar Deadline

Karena itu, jangan langsung menerjemahkan SKCK sebelum memeriksa daftar persyaratan dari pihak tujuan.

Kapan Terjemahan Dibutuhkan?

Kebutuhan terjemahan dapat dilihat berdasarkan kondisi dokumen dan permintaan pihak penerima.

Kondisi SKCK Kebutuhan Terjemahan
SKCK sudah bilingual dan pihak penerima menerima bahasa Inggris Umumnya tidak perlu
SKCK hanya menggunakan bahasa Indonesia Perlu diterjemahkan
Negara tujuan meminta bahasa lokal Perlu diterjemahkan
Kedutaan meminta penerjemah tersumpah Perlu diterjemahkan secara resmi
Sertifikat apostille juga harus dipahami pihak tujuan Seluruh rangkaian dokumen perlu diterjemahkan
Tidak ada instruksi mengenai bahasa Konfirmasi terlebih dahulu

Untuk dokumen resmi, penggunaan jasa penerjemah tersumpah menjadi pilihan yang lebih aman. Hasil terjemahan tersumpah dilengkapi identitas penerjemah, tanda tangan, stempel, dan pernyataan bahwa dokumen telah diterjemahkan secara benar.

Penerjemah juga harus mempertahankan nama, nomor dokumen, tanggal, jabatan pejabat, cap, tanda tangan, serta keterangan lain yang terdapat pada SKCK.

Apakah SKCK Perlu Apostille?

SKCK tidak selalu harus mendapatkan apostille.

Apostille biasanya diperlukan ketika dokumen publik Indonesia akan digunakan di negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Apostille dan instansi penerima meminta pengesahan tersebut.

Layanan Apostille Indonesia menjelaskan bahwa sertifikat apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui Konvensi Apostille. Pemohon dapat memeriksa jenis dokumen dan negara tujuan melalui simulasi pada sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Dengan kata lain, ada dua hal yang harus diperiksa:

  • Apakah negara tujuan termasuk pihak Konvensi Apostille?
  • Apakah perusahaan, kedutaan, atau instansi tujuan meminta SKCK diberi apostille?

Meski negara tujuan termasuk anggota Konvensi Apostille, pihak penerima belum tentu selalu meminta apostille untuk SKCK. Sebaliknya, dokumen tersebut dapat menjadi persyaratan penting untuk visa kerja, izin tinggal, registrasi profesi, atau pekerjaan di sektor tertentu.

Daftar negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Apostille dapat berubah. Pemeriksaannya sebaiknya dilakukan melalui status resmi Konvensi Apostille yang dikelola Hague Conference on Private International Law.

Fungsi Apostille pada SKCK

Apostille berfungsi mengesahkan asal formal suatu dokumen publik. Pengesahan tersebut mencakup keaslian tanda tangan, kewenangan pihak yang menandatangani, serta identitas cap atau segel yang terdapat pada dokumen.

Apostille tidak menilai apakah seluruh isi SKCK benar secara substantif. Apostille juga tidak mengubah isi dokumen atau memperpanjang masa berlakunya.

Hague Conference on Private International Law menjelaskan bahwa apostille hanya mengesahkan asal dokumen publik, bukan isi dokumen yang mendasarinya.

Baca Juga:  Jasa Penerjemah Jakarta Timur Terlengkap

Artinya, masa berlaku SKCK tetap mengikuti ketentuan pada SKCK tersebut, meskipun dokumen sudah mendapatkan apostille.

Negara Nonanggota Apostille

Apabila negara tujuan bukan pihak dalam Konvensi Apostille, pemohon mungkin perlu mengikuti proses legalisasi biasa.

Prosesnya dapat melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan negara tujuan. Namun, urutan dan instansi yang terlibat dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen dan kebijakan negara yang menerima.

Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan legalisasi dokumen secara elektronik untuk dokumen yang memerlukan proses pengesahan konvensional.

Jadi, apostille dan legalisasi tidak digunakan secara bersamaan untuk fungsi yang sama.

Negara Tujuan Proses yang Mungkin Diperlukan
Negara pihak Konvensi Apostille Apostille jika diminta
Negara bukan pihak Konvensi Apostille Legalisasi sesuai ketentuan
Negara menerima SKCK tanpa pengesahan Tidak perlu apostille atau legalisasi
Persyaratan belum jelas Konfirmasi kepada pihak penerima

Urutan Proses yang Aman

Tidak ada satu urutan yang berlaku untuk semua negara. Namun, calon pekerja dapat menggunakan langkah berikut sebagai panduan awal.

1. Periksa Persyaratan Tujuan

Mintalah daftar dokumen tertulis dari perusahaan, agen penempatan, kedutaan, atau otoritas imigrasi.

Pastikan apakah mereka meminta:

  • SKCK asli
  • SKCK bilingual
  • Terjemahan tersumpah
  • Apostille
  • Legalisasi kedutaan
  • Dokumen fisik atau digital
  • Dokumen yang masih berlaku dalam periode tertentu

Jangan hanya mengandalkan pengalaman teman karena persyaratan bisa berbeda berdasarkan negara, jenis pekerjaan, dan visa yang digunakan.

2. Urus SKCK Sesuai Tujuan

Ketika mengajukan SKCK, cantumkan keperluan dan negara tujuan secara tepat.

Sebagai contoh, jangan hanya menuliskan “keperluan luar negeri” apabila dokumen sebenarnya akan digunakan untuk visa kerja ke negara tertentu.

Aturan 2026 menetapkan bahwa satu SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu negara tujuan.

Pendaftaran dapat dimulai melalui layanan SKCK Online Polri. Pemohon perlu mengisi data diri, memilih keperluan, mengunggah dokumen, memilih lokasi penerbitan, dan mengikuti proses verifikasi.

3. Periksa Bahasa Dokumen

Setelah SKCK diterbitkan, periksa apakah seluruh informasi penting sudah tersedia dalam bahasa Inggris.

Perhatikan bagian berikut:

  • Nama dan identitas pemohon
  • Keperluan penerbitan
  • Negara tujuan
  • Keterangan catatan kepolisian
  • Masa berlaku
  • Nama pejabat
  • Jabatan dan instansi penerbit

Apabila versi bahasa Inggris sudah lengkap dan diterima pihak tujuan, terjemahan tambahan mungkin tidak diperlukan.

4. Ajukan Apostille

Jika pihak tujuan meminta apostille, ajukan melalui layanan resmi AHU.

Secara umum, pemohon perlu memilih jenis dokumen, menentukan negara tujuan, mengunggah hasil pindai dokumen, mengisi informasi pejabat yang menandatangani, dan menunggu proses verifikasi.

Permohonan apostille dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online. Setelah permohonan disetujui dan pembayaran dilakukan, sertifikat dapat dicetak melalui loket yang tersedia.

5. Terjemahkan Dokumen Lengkap

Apabila pihak tujuan meminta terjemahan dari SKCK yang sudah diberi apostille, lebih aman melakukan penerjemahan setelah sertifikat apostille diterbitkan.

Baca Juga:  Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Prancis

Dengan urutan tersebut, penerjemah dapat menerjemahkan SKCK sekaligus informasi pada sertifikat apostille.

Namun, ada pula instansi yang meminta hasil terjemahan tersumpahnya mendapatkan apostille. Apabila persyaratannya seperti ini, urutan proses dapat berbeda.

Konfirmasi tertulis tetap menjadi langkah paling penting sebelum memulai proses.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengurusan SKCK untuk luar negeri dapat tertunda karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Beberapa kesalahan tersebut meliputi:

  1. Negara tujuan pada SKCK tidak sesuai.
  2. Keperluan tertulis tidak sesuai dengan visa.
  3. SKCK sudah mendekati masa kedaluwarsa.
  4. Langsung menerjemahkan tanpa memeriksa versi bilingual.
  5. Mengajukan apostille tanpa mengecek negara tujuan.
  6. Hanya menerjemahkan SKCK tanpa sertifikat apostille.
  7. Nama pada dokumen berbeda dari paspor.
  8. Hasil scan terpotong atau tidak terbaca.
  9. Menggunakan terjemahan otomatis untuk dokumen resmi.
  10. Tidak mengonfirmasi persyaratan kepada pihak penerima.

Periksa juga apakah perusahaan meminta SKCK dari Indonesia saja atau surat keterangan kepolisian dari seluruh negara tempat calon pekerja pernah tinggal.

Siapkan Dokumen Secara Tepat Sekarang

SKCK merupakan salah satu dokumen penting untuk kerja di luar negeri, tetapi kebutuhan terjemahan dan apostille tidak selalu sama bagi setiap orang.

Berdasarkan aturan terbaru 2026, SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Karena itu, terjemahan tambahan tidak selalu dibutuhkan. Namun, penerjemahan tetap diperlukan apabila negara tujuan meminta bahasa lokal, dokumen belum bilingual, atau pihak penerima mensyaratkan terjemahan resmi.

Apostille juga hanya perlu diurus ketika berlaku untuk negara tujuan dan diminta oleh instansi penerima.

Solusi Penerjemah dapat membantu menerjemahkan SKCK, sertifikat apostille, kontrak kerja, ijazah, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung kerja luar negeri lainnya.

Tersedia pula jasa apostille Kemenkumham dan jasa legalisasi dokumen untuk membantu menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan negara tujuan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SKCK wajib diterjemahkan?

Tidak selalu. Berdasarkan aturan terbaru 2026, SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Terjemahan tambahan diperlukan jika diminta oleh perusahaan, kedutaan, atau instansi negara tujuan.

Apakah SKCK wajib apostille?

Tidak semua SKCK wajib diberi apostille. Kebutuhannya bergantung pada negara tujuan dan persyaratan lembaga yang menerima dokumen.

Berapa lama SKCK berlaku?

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apostille tidak memperpanjang masa berlaku tersebut.

Apostille atau terjemahan dahulu?

Urutannya bergantung pada persyaratan tujuan. Jika sertifikat apostille juga perlu diterjemahkan, apostille biasanya diurus terlebih dahulu, lalu seluruh dokumen diterjemahkan.

Apakah bisa memakai terjemahan biasa?

Untuk proses resmi, lebih aman menggunakan penerjemah tersumpah. Perusahaan atau kedutaan dapat menolak terjemahan yang tidak memenuhi ketentuan mereka.

Bagaimana jika negara tidak menerima apostille?

Dokumen mungkin perlu melalui proses legalisasi di instansi terkait dan kedutaan negara tujuan. Konfirmasikan persyaratannya sebelum mengajukan.

Daftar Referensi

  1. Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK
  2. Layanan Resmi SKCK Online Polri
  3. Informasi Layanan SKCK Polri
  4. Layanan Apostille Administrasi Hukum Umum
  5. Pertanyaan Umum Layanan Apostille
  6. Daftar Negara Pihak Konvensi Apostille
  7. Panduan Resmi Mengenai Fungsi Apostille
  8. Layanan Legalisasi Kementerian Luar Negeri
Rate this post