FAQ Jasa Penerjemah
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (Pertanyaan yang sering ditanyakan)
Apa ini jasa penerjemah?
Jawab: Ya kami merupakan kantor penyedia layanan / jasa penerjemah baik penerjemah lisan atau penerjemah dokumen
Apakah menyediakan layanan penerjemah tersumpah?
Jawab: Ya kami menyediakan 2 jenis layanan jasa penerjemah dokumen yaitu jasa penerjemah professional serta jasa penerjemah tersumpah.
Bagaimana kami tahu anda menyediakan penerjemah tersumpah ?
Jawab: Pada layanan penerjemah tersumpah, Anda akan mendapatkan dokumen hardcopy resmi dari kami. Dokumen hardcopy resmi tersebut akan ada stempel serta ditandatangani penerjemah tersumpah sudah ada SK Penerjemah tersumpah.
Apakah ada jaminan jika Anda adalah layanan resmi?
Jawab:Kami adalah penerjemah tersumpah yang disahkan oleh gubernur. Jadi untuk membuktikannya, cukup anda lihat apakah kami membubuhkan cap resmi atau tidak. Bukti ini tidak kami keluarkan jika anda membutuhkan layanan yang biasa.
Apa perbedaan layanan penerjemah reguler (Professional) dengan penerjemah tersumpah?
Jawab: Perbedaannya terdapat pada legalitas hasil terjemahnya, pada layanan tersumpah hasil terjemah yang berupa dokumen hardcopy akan bisa dipertanggungjawabkan sampai kementrian hukum dan ham serta kementrian luar negeri sedangkan untuk layanan jasa penerjemah reguler (professional) hanya alih bahasa saja dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.
Bagaimana dengan perhitungan harganya ?
Jawab: Hitungan harga yang kami terapkan adalah per halaman hasil setelah diterjemahkan bukan per halaman asal (bukan dengan karakter atau kata).
Format pengetikan halaman hasilnya sebagai berikut:
Kertas A4,
Font Courir New 12 Point,
Spasi Double
Margin normal All 1 inchi.
Berapa tarifnya?
Jawab:
TARIF TERJEMAH
Tarif Jasa Terjemah / halaman hasil
Bahasa | Terjemahan Bahasa | Tarif Tersumpah | Tarif Non Tersumpah |
Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia | Rp 75.000 | Rp 50.000 | |
Inggris | Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris | Rp 75.000 | Rp 50.000 |
Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia | Rp 250.000 | Rp 125.000 | |
Belanda | Bahasa Indonesia ke Bahasa Belanda | – | – |
Bahasa Prancis ke Bahasa Indonesia | Rp 200.000 | Rp 125.000 | |
Prancis | Bahasa Indonesia ke Bahasa Prancis | Rp 300.000 | Rp 150.000 |
Bahasa Spanyol ke Bahasa Indonesia | Rp 300.000 | Rp 200.000 | |
Spanyol | Bahasa Indonesia ke Bahasa Spanyol | – | – |
Bahasa Jerman ke Bahasa Indonesia | Rp 250.000 | Rp 150.000 | |
Jerman | Bahasa Indonesia ke Bahasa Jerman | Rp 300.000 | Rp 150.000 |
Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia | Rp 250.000 | Rp 150.000 | |
Mandarin | Bahasa Indonesia ke Bahasa Mandarin | Rp 350.000 | Rp 150.000 |
Bahasa Jepang ke Bahasa Indonesia | Rp 200.000 | Rp 150.000 | |
Jepang | Bahasa Indonesia ke Bahasa Jepang | – | – |
Bahasa Rusia ke Bahasa Indonesia | Rp 400.000 | Rp 200.000 | |
Rusia | Bahasa Indonesia ke Bahasa Rusia | – | – |
Bahasa Korea ke Bahasa Indonesia | Rp 200.000 | Rp 150.000 | |
Korea | Bahasa Indonesia ke Bahasa Korea | – | Rp 150.000 |
Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia | Rp 200.000 | Rp 150.000 | |
Arab | Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab | Rp 200.000 | Rp 150.000 |
Bahasa Thailand ke Bahasa Indonesia | Rp 150.000 | ||
Thailand | Bahasa Indonesia ke Bahasa Thailand | Rp 150.000 |
Note: Untuk jenis pelayanan expres tarif 2 x lipat dari tarif reguler
Ketentuan pengetikan:
Kertas A4
Font Courier New 12
Spasi Double
Margin 1 Inch
Tarif Jasa Legalisasi Dokumen Tarif Notaris: Rp. 150.000,- per Dokumen maksimal 3 halaman apabila lebih dari 3 halaman tarifnya @ Rp 300.000,- per dokumen. Tarif Legalisasi ke Deplu & Depkumham Rp 350.000,- per dokumen |
TARIF JASA LEGALISASI/DOKUMEN | |
Kedutaan | Tarif |
Qatar/Uni Emirat Arab | Rp 1.000.000,- |
Austria/Belanda/China | Rp 950.000,- |
Italia/Amerika Serikat/Kanada | Rp 650.000,- |
Jerman | Rp 750.000,- |
Filipina/ Thailand/Korea/Jepang | Rp 450.000,- |
Prancis/Inggris | Rp 600.000,- |
Singapura/Malaysia | Rp 500.000,- |
Argentina | Rp 1.300.000,- |
Peru | Rp 1.200.000,- |
Bagaimana caranya jika pelanggan akan menggunakan jasa di kantor Anda?Ketentuan Umum:
Dokumen Legalisasi adalah Asli dan terjemahan
Dokumen Terjemahan adalah Terjemahan Tersumpah
Meminta adanya specimen/ contoh tandatangan pejabat terkait sebagai arsip
Untuk ke kedutaan, meminta adanya notaris > Untuk dokumen perusahaan, mensyaratkan adanya TDP, NPWP, dll.
Kedutaan Austria/Belanda/China harus double original, asli dilegalisasi dulu ke deplu/depkumham dan notaris lalu diterjemahkan tersumpah, baru hasil terjemah dibawa ke deplu/depkupham dan notaris lagi. Setelah itu baru kemudian masuk ke kedutaan.
Bagaimana cara pembayarannya?
Jawab: Pembayaran transfer ke rekening bank BCA, jika dokumen asal terdapat lebih dari 20 halaman biasanya diperlukan pembayaran DP sebagai tanda jadi sisanya setelah dokumen selesai diterjemahkan. Nomor rekening akan diinformasikan setelah ada konfirmasi persetujuan untuk pembayaran DP dan pembayaran kekurangannya.
Jawab:Silahkan kirimkan scan dokumen yang akan diterjemahkan ke email kami info@solusipenerjemah.com (info at solusi penerjemah dot com) dengan menyertakan alamat lengkap dan juga nomor telpon yang bisa kami hubungi, apabila menggunakan layanan tersumpah maka setelah selesai softcopy atau draft hasil terjemahnya akan kami kirimkan ke email Anda dan setelah ada konfirmasi pelunasan pembayaran akan kami kirimkan dokumen hardcopy resminya ke alamat yang Anda informasikan sedangkan jika menggunakan layanan non-tersumpah (reguler) hasil terjemah hanya dikirim melalui email saja kami tidak mengirimkan dokumen hardcopy hasil terjemahnya.
Apakah ada ketentuan lainnya?
Jawab:
Ketentuan menggunakan layanan kami adalah sebagai berikut:
Bagaimana jika terdapat kesalahan pada hasil terjemahnya?
Jawab: Kami akan menyediakan revisi gratis, jika kesalahan terdapat pada hasil terjemah dari kami. Kami hanya menerima job terjemah dokumen asal yang sudah fix 100% tidak ada revisi pada dokumen asal.
Berapa lama proses pengerjaan?
Jawab: Secara umum tidak dapat dipatok. Pada kondisi penggunaan layanan biasa, dan hanya satu lembar, bisa saja dalam hitungan jam akan tetapi jika layanan yang dipilih adalah yang resmi (tersumpah) dan apalagi jika dokumen tersebut berbentuk buku, tentu saja butuh beberapa hari untuk menerjemahkannya. Tergantung juga pada antriannya apabila sedang full order maka akan masuk dalam daftar antrian (rata-rata 10 sampai 15 halaman per hari) jadi kami harus melihat serta memeriksa tingkat kesulitan dari dokumen asalnya.
Apakah dokumen terjamin rahasia?
Jawab: Kami akan menjamin kerahasiaan dokumen yang Anda kirimkan.
Apakah pengguna layanan diijinkan datang ke kantor karena alasan keamanan dokumen?
Jawab:Kami dengan senang hati menerima kehadiran anda saat hari dan jam kerja kantor. Kami akan memperlakukan dokumen penting Anda selayaknya seperti dokumen rahasia milik kami. Kantor kami beralamat di Jl. Tanah Abang I No. 11F Lantai 3 dekat dengan Kantor Kecamatan / Puskesmas Gambir Jakarta Pusat
Apakah ada diskon khusus untuk jumlah dokumen yang banyak?
Jawab: Tentu saja, silakan hubungi kami jika dokumen yang anda siapkan sangat banyak. Kami akan terjemahkan dengan cepat dengan biaya khusus (diskon 10% jika dokumen lebih dari 100 halaman asal).
Demikian kami informasikan kepada para pengguna jasa CV Solusindo Karya Nusa.
Terimakasih.
Apabila Anda membutuhkan jasa penerjemah baik penerjemah lisan ataupun penerjemah dokumen segera hubungi kontak kami di bawah ini: