fbpx

Jasa Penerjemah SKCK

Jasa Penerjemah SKCK

Jasa Penerjemah SKCK – Kami merupakan lembaga atau biro penyedia jasa yang khusus bergerak di bidang pengalihan bahasa asing. Dan pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan salah satu dari beberapa jenis pelayanan kami, yaitu pengalihan bahasa khusus untuk Jasa Penerjemah SKCK. SKCK atau kepanjangan dari merupakan surat keterangan yang dulunya hanya diberikan kepada masyarakat atau oknum yang belum pernah ataupun tidak pernah tercatat sebagai oknum yang pernah melakukan tindak kriminal. SKCK ini sendiri dikeluarkan dan diterbitkan oleh Polri dan berisi tentang catatan atau keterangan tentang tindak kriminal seseorang. SKCK memiliki masa berlaku yakni selama 6 bulan.

Berikut adalah langkah – langkah atau prosedur dalam pembuatan SKCK yang baru :

  1. Pertama Anda datang ke Kantor Kelurahan yang sesuai dengan domisili Anda untuk meminta Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan Anda tersebut.
  2. Selanjutnya, siapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa juga menggunakan SIM sebanyak 1 lembar yang sesuai dengan domisili yang tertera pada Surat Pengantar yang Anda peroleh dari Kantor Kelurahan tadi.
  3. Siapkan juga fotocopy KK atau Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
  4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir sebanyak 1 lembar.
  5. Siapkan Pas Foto berwarna terbaru anda dengan ukuran 4×6 dengan jumlah 6 lembar.
  6. Lalu setelah semua persyaratan diatas sudah Anda lengkapi, selanjutnya mendatangi Kantor Polisi untuk melakukan pengisian Formulir Daftar Riwayat Hidup dengan jelas dan harus benar yang sudah disiapkan oleh pihak Kepolisian.
  7. Setelah itu akan dilakukan pengambilan Sidik Jari Anda oleh petugas Kepolisian

Sedangkan untuk memperpanjang SKCK, berikut prosedurnya:

  1. Siapkan dan bawalah lembar SKCK lama yang asli atau yang legalisir ke Kantor Polisi dengan tenggang waktu masa berlaku habisnya maksimal 1 tahun. Karena apabila melebihi waktu tersebut, Anda sudah tidak bisa memperpanjang SKCK Anda dan harus membuat SKCK baru lagi dengan prosedur seperti yang sudah dijelaskan diatas
  2. Siapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, bisa juga menggunakan SIM yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  3. Siapkan fotocopy KK atau Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  4. Siapkan fotocopy dari Akta Kelahiran atau Kenal Lahir sebanyak 1 lembar
  5. Siapkan 3 lembar Pas Foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
  6. Melakukan pengisian formulir tentang perpanjangan SKCK yang telah disiapkan oleh pihak Kepolisian.
Jasa Penerjemah SKCK di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Jasa Penerjemah SKCK

Itulah sedikit keterangan tentang SKCK yang mungkin dapat bermanfaat bagi Anda. Dan bagi Anda yang membutuhkan Jasa Penerjemah SKCK, kami hadir untuk menyediakan pelayanan pengalihan bahasa tersebut ke dalam beberapa bahasa asing, misal Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Belanda, Bahasa Perancis dan Bahasa Korea. Adapun beberapa daftar tarif yang akan dikenakan untuk pengalihan masing – masing bahasa yang mungkin dapat menjadi referensi untuk Anda :

Bahasa Inggris
Tersumpah : Rp. 45.000,-
Non Tersumpah : Rp. 30.000,-

Bahasa Mandarin
Tersumpah : Rp. 175.000,-
Non Tersumpah : Rp. 145.000,-

Bahasa Jepang
Tersumpah : Rp. 200.000,-
Non Tersumpah : Rp. 150.000,-

Bahasa Arab
Tersumpah : Rp. 130.000,-
Non Tersumpah : Rp. 100.000,-

Bahasa Jerman
Tersumpah : Rp. 150.000,-
Non Tersumpah : Rp. 100.000,-

Bahasa Belanda
Tersumpah : Rp. 150.000,-
Non Tersumpah : Rp. 100.000,-

Bahasa Perancis
Tersumpah : Rp. 150.000,-
Non Tersumpah : Rp. 120.000,-

Bahasa Korea
Tersumpah : Rp. 225.000,-
Non Tersumpah : Rp. 200.000,-

Waktu pengerjaan untuk Dokumen SKCK adalah antara 2 sampai 4 hari. Bagi Anda yang memiliki minat pada Jasa Penerjemah SKCK, Anda dapat menghubungi nomor kontak kami atau dapat juga bertanya via email yang sudah tercantum di bawah ini, untuk keterangan lebih lanjut lagi.

Kami Solusi Penerjemah merupakan kantor jasa penerjemah tersumpah resmi bergaransi, bagi Anda warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya bisa order dan pengambilan menggunakan jasa Go-Send supaya lebih cepat sampai atau bisa datang langsung saja ke kantor kami Solusi Penerjemah yang beralamat di Jl. Tanah Abang 1 No.11F Lantai 3 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 10160 Hubungi WA https://wa.me/628999045858 Email : info@solusipenerjemah.com https://solusipenerjemah.com Klik untuk lokasi di Google Maps https://goo.gl/maps/Siyy6A69bKyWdvYp6. Demikianlah ulasan tentang jasa penerjemah kami, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan jasa ini. Semoga artikel Jasa Penerjemah SKCK ini bisa membawa banyak informasi kepada Anda.