fbpx

Jasa Penerjemah Akta Kematian

Jasa Penerjemah Akta Kematian

Jasa Penerjemah Akta Kematian – Akta kematian digunakan sebagai bukti atas kematian seseorang. Adapun jangka waktu untuk pendaftaran pembuatan akta kematian adalah 60 hari terhitung sejak seseorang meninggal dunia,dan khusus untuk mengurus akta kematian Warga Negara Asing jangka waktu pendaftaran pembuatan akta kematian paling lambat ialah 10 hari terhitung sejak hari kematian seseorang.

Adapun kegunaan pembuatan akta kematian adalah untuk persyaratan pengurusan pembagian harta warisan bagi anak, istri, suami dan ahli waris lainnya, dijadikan syarat untuk menikah lagi khusunya bagi mereka yang berprofesi sebagai PNS, untuk mengurus dana pensiun bagi ahli waris dan dana asuransi dan juga untuk keperluan lainnya yang menjadi wasiat atau berkaitan dengan orang yang sudah meninggal.

Bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum memiliki peran penting dalam kegiatan selanjutnya baik itu yang berkaitan dengan warisan, wasiat, maupun kepentingan lain yang berhubungan dengan yang meninggal. Jika tidak ada akta atau bukti otentik kematian maka urusan akan menjadi ribet dan tidak jelas bahkan bisa menyebabkan perselisihan antar anggota yang ditinggal.

Berkaitan dengan hal tersebut maka akta kematian memiliki kekuatan hukum yang pasti karena akta kematian berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi. Namun pada penggunaanya tidak selalu pada ruang lingkup dalam negeri saja. Karena tidak menutup kemungkinan seseorang akan pergi ke luar negeri atau orang yang meninggal memiliki harta kekayaan di luar negeri yang pengurusan hak warisnya sangat membutuhkan akta kematian yang resmi. Namun untuk mencari akta kematian di negara yang menjadi tempat keberadaan harta warisan tersebut sangatlah tidak mungkin karena tidak memiliki kartu tanda kependudukan negara tersebut.

Jasa Penerjemah Akta Kematian

Jasa Penerjemah Akta Kematian di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Saat ini juga banyak warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk menjadi TKI atau buruh di luar negeri. Dan banyak juga kasus yang terjadi diantaranya kematian yang menimpa TKI tersebut baik kematian yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan kerja atau karena pembunuhan. Secara otomatis negara yang menjadi tempat ia bekerja mengeluarkan surat atau akta kematian yang menyatakan kematian TKI tersebut.

Namun akta yang di keluarkan di Indonesia tentu menggunakan Bahasa Indonesia sehingga jika seseorang akan mengurus sesuatu di negara asing seperti halnya mengurus harta warisan atau peninggalan orang yang meninggal di negara tersebut. Sehingga untuk mendapatkan pemahaman dokumen itu membutuhkan dokumen dengan bahasa resmi negara tersebut sehingga jika akta tersebut masih dalam bentuk Bahasa Indonesia maka memerlukan pengalihan bahasa pada dokumen atau akta tersebut dan tentu memerlukan jasa penerjemah untuk akta kematian.

Begitu juga dengan kasus kematian yang menimpa TKI dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh negara terkait sehingga untuk memahami apa yang tertera pada akta tersebut memerlukan jasa penerjemah akta kematian. Akta kematian juga termasuk dokumen resmi yang dikeluarkan oleh badan resmi dan tidak bisa disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak semua orang dapat melakukan penerjemahan terhadap akta atau dokumen karena itu adalah dokumen resmi sehingga dalam penerjemahannya juga harus dilakukan oleh penerjemah yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang tinggi. Sehingga dokumen yang telah diterjemahkan memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum yang berlaku. Berdasarkan hal itu jika ingin menggunakan jasa penerjemah akta kematian dianjurkan untuk survei terlebih dahulu sehingga dapat memilih dan menggunakan jasa penerjemah yang memiliki kekuatan hukum dan resmi. Demikian gambaran tentang jasa penerjemah akta kematian.

Kami Solusi Penerjemah merupakan kantor jasa penerjemah tersumpah resmi bergaransi, bagi Anda warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya bisa order dan pengambilan menggunakan jasa Go-Send supaya lebih cepat sampai atau bisa datang langsung saja ke kantor kami Solusi Penerjemah yang beralamat di Jl. Tanah Abang 1 No.11F Lantai 3 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 10160 Hubungi WA https://wa.me/628999045858 Email : info@solusipenerjemah.com https://solusipenerjemah.com Klik untuk lokasi di Google Maps https://goo.gl/maps/Siyy6A69bKyWdvYp6. Demikianlah ulasan tentang jasa penerjemah kami, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan jasa ini. Semoga artikel Jasa Penerjemah Akta Kematian ini bisa membawa banyak informasi kepada Anda.