Jasa Legalisasi Kemenlu – Jasa Legalisasi kemenlu adalah suatu tindakan dalam mengesahkan tanda tangan Pejabat Umum atau Pejabat Pemerintah yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasar pada specimen tanda tangan pejabat yang mempunyai wewenang. Adapun petugas yang mempunyai wewenang dalam penandatanganan suatu dokumen, diantaranya: Notaris; Pejabat Kedutaan terkait; Pejabat Departemen Luar Negeri (kemenlu); Pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Legalisasi yang mungkin sering kita dengar disebut dengan legalisir. Untuk persyaratan permohonan legalisasi di Departemen Hak Asasi Manusia dan Hukum, Departemen Luar Negeri diperlukan untuk akses keperluan keluar negeri yang umumnya terlebih dulu dokumen di terjemahkan ke dalam bahasa yang akan dituju oleh penterjemah resmi dan tersumpah lalu dilegalisasi di Departemen Ham dan Hukum; Departemen Luar Negeri dan kemudian diteruskan di kedutaan negara yang akan dituju nantinya.
Jasa Legalisasi Kemenlu
Kami merupakan lembaga penyedia jasa penterjemah bahasa yang tersumpah seperti bahasa inggris; arab; jepang; jerman; mandarin; belanda; perancis; korea; kamboja; thailand; vietnam; laos dan lain sebagainya. Kami sering menerjemahkan dokumen – dokumen seperti pribadi atau perorangan ataupun dokumen perusahaan dengan di bantu oleh staf ahli penterjemahan bahasa asing dalam tim penterjemah kami.
Dokumen – dokumen yang sering kami terjemahkan yaitu seperti berikut :
Dokumen instasi pemerintah dan perusahaan :
Yang termasuk didalamnya seperti Akta; Notaris; Akta; Pendirian; Perusahaan; Draft Kontrak Perjanjian; RUPS; SK Domisili suatu perusahaan; Laporan Keuangan; Nota Kesepahaman; Dokumen Teknik; Produksi; Keputusan Presiden; Kementerian atau Departemen; Peraturan Daerah; Keputusan Pengadilan; dan lain sebagainya.
Dokumen pribadi atau individual :
Ijazah atau sertifikat; Transkrip Nilai; Rapor; Skripsi atau Thesis; KTP; Paspor; SIM; SKCK; CV; Kartu Keluarga; Akta Lahir; Akta Nikah; Akta Cerai; Akta Kematian; Surat Kuasa; Surat Wasiat; Medical Report; Keputusan Pengadilan; Artikel dan lain sebagainya.
Anda sedang mencari jasa penterjemah tersumpah bahasa asing atau legalisasi untuk dokumen anda? anda ada di penyedia yang tepat dalam salah satu jasa penterjemah tersumpah bahasa yang sudah banyak pengalaman bertahun – tahun sepertinya halnya penerjemah tersumpah inggris; penerjemah tersumpah arab; penerjemah tersumpah jepang; penerjemah tersumpah mandarin; penerjemah tersumpah jerman; penerjemah tersumpah belanda; dan sebagainya.
Selain jasa penterjemah dokumen kami juga melayanan jasa legalisasi dokumen ke Depkumham; Notaris; Kedutaan dan Departemen Luar Negeri yang berada di indonesia seperti legalisasi dalam dokumen kedutaan iran; kedutaan Jepang; kedutaan belgia; kedutaan austria; kedutaan belanda; kedutaan oman; kedutaan mesir; kedutaan yaman; kedutaan aljazair; kedutaan maroko; kedutaan arab; kedutaan kuwait; legalisasi kedutaan UEA; kedutaan qatar; kedutaan taiwan atateto; kedutaan china RRC; kedutaan philipina; kedutaan singapura; kedutaan thailand; kedutaan vietnam serta jasa legalisasi dokumen untuk kedutaan malaysia.
Jasa Legalisasi Kemenlu di Jakarta
Kami bisa diandalakan dan dapat percaya banyak klien kami yang sudah menerjemahkan dokumen-dokumen meraka baik dari individu, ataupun dari perusahaan, kami akan menjaga kerahasiaan dari dokumen anda, untuk yang lebih jelasnya anda bisa menghubungi kami dan kami akan segera merespon anda secepatnya dengan pelayanan yang terbaik dari kami baik layanan berupa jasa terjemahan dokumen ataupun jasa legalisasi kemenlu .
Kami beralamat di :
- Jalan Hortikultura Nomor 12W Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520
- Tlp.: 021-9306 6037, 021-44459091 Hp.: 081381913411 SMS: 087889509423
- Email: suryatranslation@gmail.com info@ststranslator.com.
Untuk anda yang berdomisili di Jakarta atau luar Jakarta dan sedang mencari jasa legalisasi kemenlu di jakarta anda bisa menghubungi kami.