Jasa Legalisasi Notaris

Jasa Legalisasi Notaris

Jasa Legalisasi Notaris – Akta notaris memiliki kedudukan hukum yang sempurna. Dalam berbagai penyelidikan kasus tertentu menggunakan akta resmi yang dikeluarkan oleh notaris. Berdasar pada Hukum Acara Perdata nilai kekuatan pembuktian akta notaris bersifat melekat dan mengikat. Apabila akta notaris yang telah diajukan memenuhi syarat dan tidak ada bukti lainnya sehingga apa yang tertera pada akta notaris dibenarkan oleh pengadilan.

Sedangkan menurut Hukum Acara Pidana akta notaris memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas dan tidak mengikat karena dalam hukum acar pidana paling tidka da dua alat bukti yang sah.

Ada banyak jenis akta yang dikeluarkan oleh notaris seperti akta tanah, akta perjanjian dagang, akta perjanjian jual beli tanah, akta pendirian suatu lembaga usaha, akta pendirian bangunan dan masih banyak lagi. Dengan adanya akta notaris ini seseorang memiliki bukti otentik dan memiliki kekuatan hukum sehingga jika terjadi kendala atau menyalahi kesepakatan dalam perjanjian dapat dibawa ke ranah hukum.

Jasa Legalisasi Notaris

Begitu banyak jenis akta notaris yang dikeluarkan berdasar pada kepentingan masing-masing klien sehing tidak menutup kemungkinan suatu saat akan akan berurusan dengan orang asing khususnya dalam acara transaksi bisnis atau penjanjian kontrak tertentu. Sehingga akta yang dikeluarkan notaris berperan sangat penting disini.

Saat ini banyak sekali jasa Legalisasi akta notaris yang dapat ditemukan. Semakin jaman ini maju maka kebutuhaan akan penerjemah juga semakin pesat apalagi setelah diproklamasikannya pasar bebas. Terdpat banyak sekali perjanjian jual beli atau bisnis yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga memerlukan notaris sebagai penguat hukum dari perjanjian tersebut.

Begitu juga dengan banyaknya pendirian lembaga keuangan, atau lembaga ekonomi lainya munculnya berbagai maca usaha, CV, perseroan terbatas (PT) dan masih banyak lagi yang tentu pada perjalanannya menggunakan jasa notaris.

Baca Juga:  Penerjemahan Bahasa

Namun akta yang dikeluarkan oleh notaris tentu tidak saja digunakan di dalam negeri saja utamanya bagi pelaku yang sudah berkelas internasional. Seiring dengan banyaknya hubungan kerjasama atar manusia atau antar negara menjadikan seseorang terlampau bebas dan luas untuk menjangkau dunia ini. Begitu pentingnya akta notaris ini sedangkan urusan yang memerlukan akta notaris tidak hanya dalam bisa juga urusan di luar negeri terkadang memerlukan alih bahasa pada akta yang dikeluarkan. Proses pengalihan bahasa inilah yang harus dikerjakan oleh penerjemah akta notaris.

Akta notaris sebagai bukti resmi menjadi sebuah andalan bagi siapa saja sehingga tidak sedikit orang menggunakan jasa notaris karena kekuatan hukum yang dimiliki. Munculnya jasa Legalisasi notaris menandakan bahwa akta notaris yang dikeluarkan di Indonesia juga berlaku di negara asing sebagai bukti otentik. Namun akta tersebut harus berbentuk bahasa negara tersebut. Bahasa seharian dengan bahasa resmi seperti yang digunakan dalam akta notaris tidaklah sama, sehingga proses penerjemahan akta notaris tidak dilakukan oleh sembarang orang meskipun dengan kemampuan bahasa negara tujuan.

Apa Itu Legalisasi Notaris?

Legalisasi notaris adalah proses di mana notaris mengesahkan tanda tangan seseorang di hadapannya. Dalam proses ini, notaris memastikan bahwa penandatangan benar-benar melakukan tindakan tersebut secara sukarela dan sadar hukum. Setelah dokumen dilegalisasi, notaris menambahkan tanda tangan dan cap resmi sebagai bukti sah.

Dengan legalisasi, dokumen Anda memiliki kekuatan pembuktian hukum yang lebih tinggi. Misalnya, surat pernyataan, surat kuasa, atau kontrak kerja sama yang dilegalisasi dapat dijadikan bukti sah di pengadilan.

Dalam hukum perdata Indonesia, kekuatan dokumen otentik diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa dokumen yang dibuat atau disahkan oleh pejabat umum (termasuk notaris) memiliki nilai pembuktian sempurna.

Dasar Hukum Legalisasi Notaris di Indonesia

Legalisasi oleh notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 15 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal dokumen di bawah tangan.

Baca Juga:  Penerjemah Bersertifikat

Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham juga mengatur tata cara verifikasi tanda tangan notaris yang terdaftar secara resmi. Legalisasi ini kemudian dapat dilanjutkan ke Kemenkumham dan Kemenlu jika dokumen digunakan di luar negeri.

Dengan mengikuti jalur hukum yang benar, dokumen Anda akan diakui secara resmi oleh lembaga publik dan swasta baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Apa Bedanya Legalisasi, Notarialisasi dan Apostille?

Dalam pengurusan dokumen untuk keperluan luar negeri—seperti studi, kerja, bisnis, atau imigrasi—sering muncul istilah legalisasi, notarialisasi, dan apostille. Ketiganya sama-sama berkaitan dengan pengesahan dokumen, tetapi proses, fungsi, dan lembaga yang terlibat berbeda.

Agar tidak salah langkah dan buang waktu, mari kita pahami perbedaan masing-masing dengan bahasa sederhana.

1. Legalisasi

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen dengan cara memeriksa keaslian tanda tangan dan stempel pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Yang dicek dalam legalisasi bukan isi dokumennya, tetapi apakah dokumen itu benar-benar dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan bukan dokumen palsu.

Dalam praktiknya, legalisasi bisa dilakukan oleh kampus, instansi pemerintah (seperti Disdukcapil, pengadilan, dan lain-lain), maupun lembaga lain seperti Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedutaan, tergantung keperluan dan negara tujuannya. Legalisasi ini biasanya menjadi syarat saat dokumen akan dipakai untuk urusan resmi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri (terutama untuk negara yang belum menggunakan sistem Apostille).

2. Notarialisasi

Notarialisasi adalah pengesahan dokumen atau tanda tangan oleh Notaris sebagai pejabat umum. Notaris dapat menyusun dan membuat dokumen menjadi akta otentik (misalnya akta pendirian perusahaan, perjanjian kerjasama, dan sebagainya), atau mengesahkan tanda tangan Anda pada suatu surat/pernyataan yang Anda tanda tangani di hadapan Notaris.

Tujuan notarialisasi adalah memberikan kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian yang lebih kuat terhadap dokumen tersebut. Dengan adanya notarialisasi, dokumen menjadi lebih mudah dipertanggungjawabkan secara hukum, misalnya jika suatu saat diperlukan sebagai alat bukti di pengadilan atau untuk memenuhi persyaratan formal tertentu di hadapan instansi resmi.

Baca Juga:  Biro penerjemah Bahasa Mandarin

3. Apostille

Apostille adalah sertifikat pengesahan yang diterbitkan oleh negara (di Indonesia umumnya oleh Kemenkumham) untuk mengesahkan tanda tangan pejabat pada suatu dokumen, agar dokumen tersebut diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille (Hague Convention). Apostille tidak mengubah isi dokumen, tetapi memastikan bahwa pejabat dan stempel yang tercantum di dokumen tersebut adalah sah dan resmi.

Dengan adanya Apostille, proses pengesahan dokumen untuk ke luar negeri menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan legalisasi berlapis hingga Kedutaan untuk negara-negara yang juga anggota Konvensi Apostille. Apostille banyak digunakan untuk dokumen seperti ijazah, akta lahir, akta nikah, dokumen perusahaan, dan dokumen resmi lain yang akan dipakai di luar negeri untuk keperluan studi, kerja, bisnis, atau imigrasi.

Jasa Legalisasi Notaris di Jakarta

Banyak sekali perbedaan yang ada. Sederhana saja perbedaan itu dapat kita lihat pada bahasa tulis dan bahasa lisan. Bahasa lisan memiliki aturan sendiri dengan tata bahasa yang baku sehingga jika terdpat kesalahan sedikit saja dalam penerjemahannya, akan mempengaruhi maksud yang tertera dalam akta resmi tersebut sehingga kehati-hatian dan ketelitian maupun kemampuan untuk menerjemahkan akta tersebut menjadi pertimbangan. Terlebih jika akn menggunakan jasa legalisasi notaris. Maka dari itu jika anda ingin menggunakan jasa legalisasi notaris maka pilihlah penerjemah yang sudah berpengalaman dan dapat menghasilkan terjemahan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian ulasan mengenai Jasa Legalisasi Notaris. Sebagai mitra profesional dalam layanan penerjemahan dan legalisasi dokumen, solusipenerjemah.com siap membantu Anda mulai dari konsultasi hingga dokumen siap digunakan di instansi tujuan, baik di dalam maupun luar negeri. Kami mengutamakan ketepatan istilah, legalitas dokumen, serta kerahasiaan penuh atas setiap berkas yang Anda percayakan kepada kami.

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi, atau permintaan penawaran, silakan hubungi kami melalui:

Hubungi Kami

Gedung VOINDO Lantai 3
Jl. Tanah Abang 1 No.11F, Kelurahan Petojo Selatan,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10160 – Indonesia

Layanan aktif setiap hari pukul 08.00 – 17.00 WIB

Email: info@solusipenerjemah.com
WhatsApp/Telepon: 0899 904 5858

4.9/5 - (2769 vote)