Dokumen Pernikahan Campuran Perlu Diterjemahkan? Ini Penjelasannya

Dokumen Pernikahan Campuran Perlu Diterjemahkan Ini Penjelasannya

Menikah dengan warga negara asing tentu menjadi momen yang membahagiakan. Namun, di balik persiapan acara pernikahan, pasangan WNI dan WNA juga harus menghadapi proses administrasi yang sedikit berbeda dari pernikahan biasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dokumen pernikahan campuran perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia?

Jawabannya, ya, dokumen berbahasa asing umumnya perlu diterjemahkan, terutama ketika digunakan untuk mendaftarkan atau mencatatkan pernikahan di Indonesia. Untuk sejumlah proses resmi, terjemahan juga harus dikerjakan oleh penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah.

Dokumen Pernikahan Campuran

Sebelum membahas penerjemahannya, penting untuk memahami arti pernikahan campuran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Jadi, istilah ini umumnya digunakan untuk pernikahan antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan Warga Negara Asing atau WNA.

Perbedaan kewarganegaraan membuat dokumen yang digunakan berasal dari dua negara, menggunakan bahasa berbeda, dan mengikuti sistem administrasi yang tidak selalu sama. Karena itu, proses verifikasi dokumen menjadi bagian penting dalam pernikahan campuran.

Dokumen Pernikahan Campuran di Indonesia

Untuk pasangan beragama Islam yang melangsungkan pernikahan di Indonesia, pencatatan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA. Sementara itu, pencatatan perkawinan bagi masyarakat non-Muslim dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, WNA yang akan menikah dengan WNI perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan, seperti:

  • Certificate of No Impediment atau surat keterangan tidak ada halangan menikah
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi paspor
  • Data kedua orang tua
  • Akta cerai bagi yang pernah bercerai
  • Surat kematian pasangan sebelumnya bagi duda atau janda
  • Dokumen apostille pada kondisi tertentu
Baca Juga:  Jasa Penerjemah Akta Nikah

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa dokumen berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa Melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Artinya, calon pengantin sebaiknya tidak hanya menyiapkan dokumen asli. Dokumen tersebut juga perlu diperiksa apakah harus diterjemahkan, diberi apostille, atau menjalani proses legalisasi tertentu.

Pernikahan Dilakukan di Luar Negeri

Penerjemahan juga diperlukan ketika pernikahan dilangsungkan di luar Indonesia.

Misalnya, seorang WNI menikah dengan WNA di negara tempat pasangannya tinggal. Setelah kembali ke Indonesia, pernikahan tersebut perlu dilaporkan atau didaftarkan kepada instansi terkait agar tercatat dalam administrasi kependudukan Indonesia.

Dalam proses pelaporan, pasangan biasanya perlu menyerahkan akta atau sertifikat perkawinan yang diterbitkan negara setempat. Apabila dokumen tersebut menggunakan bahasa asing, instansi Dukcapil dapat meminta terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

Beberapa layanan Dukcapil daerah mencantumkan terjemahan akta perkawinan luar negeri sebagai salah satu persyaratan pelaporan. Selain terjemahan, pasangan dapat diminta menyerahkan paspor, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratannya dapat berbeda berdasarkan lokasi pencatatan dan negara tempat pernikahan berlangsung. Karena itu, pasangan disarankan memeriksa ketentuan terbaru dari KUA, Dukcapil, kedutaan, atau kantor perwakilan negara terkait.

Dokumen yang Perlu Diterjemahkan

Tidak semua pasangan akan diminta menyerahkan daftar dokumen yang sama. Namun, berikut beberapa dokumen pernikahan campuran yang paling sering membutuhkan terjemahan.

1. Surat Keterangan Belum Menikah

Certificate of No Impediment atau CNI merupakan dokumen yang menjelaskan bahwa calon pengantin WNA tidak memiliki halangan hukum untuk melangsungkan pernikahan.

Nama dokumen ini dapat berbeda di setiap negara. Ada yang menggunakan istilah Certificate of No Impediment, Single Status Certificate, Certificate of Freedom to Marry, atau surat lain dengan fungsi serupa.

Jika dokumen diterbitkan dalam bahasa asing, terjemahan resmi dapat dibutuhkan untuk proses pemeriksaan di Indonesia.

2. Akta Kelahiran

Akta kelahiran digunakan untuk memverifikasi nama, tempat dan tanggal lahir, serta data orang tua calon pengantin.

Baca Juga:  Jasa Penerjemah Akta Nikah

Kesalahan menerjemahkan nama atau informasi pribadi dapat menyebabkan perbedaan data dengan paspor dan dokumen lainnya. Oleh karena itu, penulisan nama, tanggal, nomor dokumen, dan lokasi kelahiran perlu diperiksa dengan teliti.

3. Akta Cerai

Calon pengantin yang pernah menikah dan telah bercerai biasanya perlu menyerahkan akta cerai atau putusan perceraian.

Apabila perceraian diputuskan oleh lembaga atau pengadilan di luar negeri, dokumen tersebut mungkin perlu diterjemahkan sebelum digunakan dalam proses pernikahan di Indonesia.

4. Akta Kematian

Bagi duda atau janda yang pasangan sebelumnya telah meninggal dunia, akta kematian dapat diminta sebagai bukti bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir.

Dokumen yang diterbitkan oleh negara asing umumnya perlu diterjemahkan apabila belum menggunakan bahasa yang diterima oleh instansi tujuan.

5. Paspor dan Identitas

Paspor menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan calon pengantin WNA.

Walaupun sebagian paspor telah menggunakan bahasa Inggris atau format internasional, kebutuhan penerjemahannya tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi yang menerima dokumen.

6. Akta Perkawinan Luar Negeri

Pasangan yang menikah di luar negeri akan memperoleh akta atau sertifikat perkawinan dari negara tempat perkawinan dicatatkan.

Ketika dokumen tersebut digunakan untuk pelaporan di Indonesia, terjemahan bahasa Indonesia biasanya perlu disiapkan. Terjemahan juga dapat dibutuhkan untuk pengurusan perubahan kartu keluarga, izin tinggal pasangan, pencatatan anak, dan administrasi lainnya.

Haruskah Menggunakan Penerjemah Tersumpah?

Untuk penggunaan pribadi, seseorang sebenarnya dapat menerjemahkan dokumen secara mandiri. Namun, hasil terjemahan biasa belum tentu diterima oleh KUA, Dukcapil, kedutaan, imigrasi, atau instansi pemerintahan.

Dokumen resmi membutuhkan hasil terjemahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pasangan pernikahan campuran umumnya disarankan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

Hasil terjemahan tersumpah dilengkapi pernyataan penerjemah, tanda tangan, dan stempel resmi. Unsur tersebut menunjukkan bahwa isi terjemahan telah dialihbahasakan oleh penerjemah yang memiliki kewenangan untuk menangani dokumen resmi.

Penerjemah tersumpah juga memahami bahwa dokumen hukum tidak boleh diterjemahkan secara bebas. Istilah, nomor dokumen, nama instansi, format tanggal, dan data pribadi harus dipertahankan secara akurat.

Baca Juga:  Jasa Penerjemah Akta Nikah

Terjemahan dan Apostille

Banyak orang menganggap terjemahan, legalisasi, dan apostille sebagai proses yang sama. Padahal, ketiganya mempunyai fungsi berbeda.

Proses Fungsi Utama
Penerjemahan Mengalihkan isi dokumen ke bahasa yang diminta
Apostille Mengesahkan asal tanda tangan atau pejabat pada dokumen publik
Legalisasi Memberikan pengesahan melalui instansi atau perwakilan negara tertentu

Terjemahan membuat isi dokumen dapat dipahami oleh instansi tujuan. Sementara itu, apostille atau legalisasi digunakan untuk memverifikasi keaslian formal dokumen dan kewenangan pihak yang menandatanganinya.

Apostille hanya dapat digunakan di negara yang menerapkan Konvensi Apostille. Permohonan apostille untuk dokumen Indonesia diajukan melalui layanan resmi Administrasi Hukum Umum.

Urutan prosesnya tidak selalu sama. Ada negara yang meminta dokumen asli diberi apostille terlebih dahulu, kemudian diterjemahkan. Ada juga instansi yang meminta hasil terjemahannya ikut diproses.

Sebelum mengurusnya, periksa ketentuan negara tujuan atau pelajari terlebih dahulu pembahasan mengenai urutan apostille dan penerjemahan dokumen.

Terjemahkan Dokumen Secara Resmi

Dokumen pernikahan campuran bukan sekadar kumpulan persyaratan administratif. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pencatatan status perkawinan, pengurusan izin tinggal, perubahan data kependudukan, hingga administrasi anak di kemudian hari.

Karena itu, akurasi terjemahan harus diperhatikan sejak awal.

Solusi Penerjemah melayani penerjemahan dokumen pribadi dan hukum, termasuk akta kelahiran, akta nikah, surat keterangan belum menikah, akta cerai, paspor, dan dokumen pendukung pernikahan lainnya.

Selain penerjemahan, tersedia pula jasa legalisasi dokumen dan jasa apostille Kemenkumham untuk membantu kebutuhan administrasi lintas negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua dokumen WNA harus diterjemahkan?

Dokumen berbahasa asing yang digunakan untuk proses resmi di Indonesia umumnya perlu diterjemahkan. Namun, ketentuannya perlu dikonfirmasi kembali kepada KUA, Dukcapil, kedutaan, atau instansi tujuan.

Bisakah dokumen diterjemahkan sendiri?

Untuk sekadar memahami isi dokumen, terjemahan mandiri dapat digunakan. Namun, untuk kepentingan resmi, instansi biasanya meminta terjemahan dari penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah.

Apakah terjemahan harus diberi apostille?

Tidak selalu. Terjemahan dan apostille merupakan dua proses berbeda. Kebutuhan apostille bergantung pada negara penerbit, negara tujuan, jenis dokumen, dan persyaratan instansi yang menerimanya.

Berapa lama penerjemahan dokumen?

Waktu pengerjaan bergantung pada bahasa, jumlah halaman, tingkat keterbacaan, dan kerumitan dokumen. Sebaiknya dokumen diterjemahkan jauh sebelum tanggal pendaftaran pernikahan.

Apakah akta perkawinan luar negeri perlu diterjemahkan?

Ya, akta perkawinan luar negeri yang menggunakan bahasa asing umumnya perlu diterjemahkan ketika dilaporkan atau digunakan untuk administrasi resmi di Indonesia.

Daftar Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  3. Layanan Resmi Legalisasi dan Apostille AHU
  4. Persyaratan Pencatatan Sipil Dukcapil DKI Jakarta
  5. Informasi Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA
Rate this post