fbpx

Penerjemah Tersumpah Jakarta Pusat

Penerjemah Tersumpah Jakarta Pusat

Penerjemah Tersumpah Jakarta Pusat – Seseorang yang telah lolos UKP ( ujian kualifikasi penerjemah ) yang diselenggarakan di Jakarta. Orang – orang yang telah memenuhi sarat tersebut disumpah oleh Gubernur setempat / pejabat setempat yang telah mendapat mandat dari sang Gubernur. UI jurusan fakultas Ilmu Budaya menyelanggarakan ujian ini dengan sarat angka minimal kelulusan 80 ( nilai A ). Sarat kedua harus memiliki KTP Jakarta.

Penerjemah Tersumpah Jakarta Pusat sangat dibutuhkan jasanya untuk kepengurusan berbagai dokumen terkait keimigrasian seperti : dokumen untuk sekolah diluar negri, bepergian keluar negri, atau tinggal diluar negri. Contoh dokumen yang akan diterjemahkan ialah : ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran, surat pernikahan, dll. Seorang penerjemah tersumpah yang bekerja di sebuah perusahaan memiliki tugas menerjemahkan dokumen antara lain : perjanjian jual beli, kontrak, proposal, dan semacamnya.

Penerjemah Tersumpah Jakarta Pusat

Kota Jakarta yang merupakan kota besar di Indonesia memiliki banyak potensi bisnis di bidang penerjemahan dokumen, penerjemah lisan, translate artikel bebas berupa teks, dsb. Untuk itulah banyak penerjemah tersumpah yang bekerja di berbagai instasi pemerintahan, swasta, atau freelance untuk memenuhi ekspektasi masyarakat. Karena telah diambil sumpahnya ia memiliki tanggung jawab atas dokumen yang telah ia translate ke dalam bahasa target sesuai permintaan klien. Sehingga akurasi terjemahan harus benar – benar sesuai sumber yang bisa berupa perkataan lisan, ataupun teks tertulis.

Berikut dokumen pribadi yang biasa dialih bahasakan oleh para penerjemah tersumpah yang ada di Jakarta :

A. Dokumen pribadi :

1. Akta Kelahiran
2. Surat Wasiat (warisan)
3. Akta Kematian
4. Ijazah
5. KTP
6. SIM
7. Rapor
8. Sertifikat / Piagam
9. Kartu Keluarga
10. Buku Nikah
11. Sertifikat Tanah
12. Catatan-Medis

B. Dokumen perusahaan :

1. Dokumen Akta Notaris
2. Dokumen Laporan Keuangan
3. Dokumen Perpajakan
4. Dokumen Teknik
5. Dokumen Pertambangan
6. Dokumen Hukum
7. NPWP
8. SIUP
9. TDP
10. Analisa Dampak Lingkungan
11. Profil perusahaan

Kantor jasa penerjemah dokumen resmi serta tersumpah haruslah bersertifikat sehingga dapat menjamin keakuratan hasil penerjemahan sesuai kategori dokumen yang akan diterjemahkan. Berikut pandangan umum penerjemah tersumpah perorangan ataupun penyedia tenaga penerjemah :

  1. Layanan keamanan untuk tiap file dokumen yang masuk pasti terjamin, sebab Email menggunakan domain pribadi perusahaan. Untuk menghindari pencurian data oleh pihak ketiga yang ingin membobol informasi.
  2. Pelayanan lebih Cepat untuk kepuasan para klien. Pengerjaan peerjemahaan dilakukan dengan efisiensi waktu yang tepat agar klien tidak merasa dirugikan / dikecewakan.
  3. Ketepatan dalam melakukan penerjemahaan semua dokumen kedalam bahasa target.
  4. Hasil lebih rapih meliputi pengeditan dokumen sehingga mudah dibaca dan dipahami.
  5. Garansi pada setiap hasil terjemahan di berikan kepada pengguna jasa penerjemah bila beberapa kesalahan terdapat pada hasil pengetikan.
  6. Tarif penerjemahan document disesuaikan dengan jumlah halaman dengan format penulisan :

Kertas : A4
Garis Tepi : 1 x 1 x 1 inch
Paragraph : Dobel
Type huruf : Courier New
Ukuran huruf : 12 Point

Pilihan Bahasa Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Tidak Tersumpah :

BahasaTersumpahNon-Tersumpah
Inggris – IndonesiaRp 90.000Rp 60.000
Belanda – IndonesiaRp 250.000Rp 150.000
Thailand – IndonesiaRp 250.000
Perancis – IndonesiaRp 250.000Rp 150.000
Spanyol – IndonesiaRp 300.000Rp 200.000
Portugis – Indonesia
Jerman – IndonesiaRp 400.000Rp 150.000
Mandarin – IndonesiaRp 250.000Rp 150.000
Jepang – IndonesiaRp 250.000Rp 150.000
Vietnam – IndonesiaRp 250.000
Rusia – IndonesiaRp 350.000Rp 250.000
Italia – Indonesia
Korea – IndonesiaRp 250.000Rp 175.000
Arab – IndonesiaRp 200.000Rp 125.000

7. Tarif jasa interpreter / penerjemah lisan minimal waktu sewa ialah 1 hari (8 jam kerja). Bila dihitung lebih dari 8 jam maka tarifnya di tambah per jam. Tarif untuk seorang penerjemah bahasa secara lisan ( interpreter ) ialah 3.500 ribu rupiah.

Kami Solusi Penerjemah merupakan kantor jasa penerjemah tersumpah resmi bergaransi, bagi Anda warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya bisa order dan pengambilan menggunakan jasa Go-Send supaya lebih cepat sampai atau bisa datang langsung saja ke kantor kami Solusi Penerjemah yang beralamat di Jl. Tanah Abang 1 No.11F Lantai 3 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 1016 Hubungi WA https://wa.me/628999045858 Email : info@solusipenerjemah.com https://solusipenerjemah.com Klik untuk lokasi di Google Maps https://goo.gl/maps/Siyy6A69bKyWdvYp6. Demikianlah ulasan tentang jasa penerjemah kami, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan jasa ini. Semoga artikel Penerjemah Tersumpah Jakarta Pusat ini bisa membawa banyak informasi kepada Anda.