Penerjemah Bersertifikat Resmi
Penerjemah Bersertifikat Resmi – Mungkin sebagian dari Anda mempunyai keinginan untuk bekerja atau ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Untuk memenuhi keinginan Anda tersebut tentunya Anda harus mempersiapkan dokumen – dokumen penting seperti ijazah, akta kelahiran, akta nikah, dan jenis dokumen pribadi lain.
Tentu saja dokumen – dokumen tersebut harus berbahasa sesuai dengan tempat yang akan Anda melanjutkan studi ataupun tempat Anda bekerja atau diterjemahkan ke dalam bahasa internasional. Hal tersebut menjadi syarat utama yang memang sudah memiliki niat untuk pergi ke luar negeri untuk menimba ilmu ataupun bekerja di luar negeri. Tidak terkecuali untuk perusahaan yang akan mengadakan kerja sama dengan pihak luar negeri, semua dokumen pendukung juga harus diterjemahkan ke bahasa yang dapat menjadi mediasi para pihak tertentu atau diterjemahkan ke dalam bahasa Internasional. Untuk menerjemahkan dokumen – dokumen tersebut, pastinya Anda tidak akan menerjemahkan sendiri. Dokumen tersebut juga tidak boleh diterjemahkan oleh sembarang orang, Anda pastinya membutuhkan bantuan jasa penerjemah bersertifikat atau orang yang pekerjaannya sebagai seorang penerjemah profesional yang telah disumpah dan memiliki sertifikat tertentu.
Tiga kata kunci untuk memastikan terjemahan dokumen yang Anda miliki dapat dilegalisasi di kementerian dan kedutaan, diantaranya pertama, penerjemah yang mengerjakan terjemahan dokumen Anda merupakan seorang penerjemah tersumpah. Kedua, penerjemah tersebut memiliki status yang resmi. Dan yang ketiga, jika tersumpah dan resmi maka seorang penerjemah memiliki sertifikat sebagi bukti pengukuhan seorang penerjemah yang sah dan diakui. Selanjutnya apa itu penerjemah tersumpah, penerjemah resmi, dan penerjemah bersertifikat? Simaklah uraian berikut.
Penerjemah Bersertifikat Resmi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Penerjemah tersumpah atau sworn trasnslator merupakan seseorang yang bekerja menjadi penerjemah dan ia telah diambil sumpahnya oleh Gubernur. Untuk menjadi penerjemah tersumpah tidaklah mudah, mereka harus melewati serangkaian tes dan beberapa persyaratan. Mereka juga harus lulus dengan nilai tertinggi yaitu A atau minimal 80. Penerjemah resmi adalah penerjemah yang telah diambil sumpahnya sebagai penerjemah tersumpah dan sudah memperoleh sertifikat dari Gubernur Daerah Ibukota Jakarta serta telah mendaftarkan diri pada instansi – instansi pemerintah yang terkait semisal departemen HAM dan Hukum, kedutaan besar, departemen luar negeri, kantor notaris. Pendaftaran tersebut meliputi nama serta tanda tangan dari penerjemah tersumpah.
Penerjemah bersertifikat adalah seorang penerjemah yang telah disumpah atau penerjemah tersumpah dan penerjemah resmi, sehingga penerjemah tersebut memiliki sertifikat, yang nantinya digunakan sebagai bukti seorang penerjemah yang sah. Pada suatu giliran tertentu, penerjemah tersumpah juga disebut penerjemah disumpah, penerjemah resmi dan penerjemah bersertifikat. Mereka telah terdaftar secara sah di kementerian Hukum dan Ham, kementerian Luar Negeri serta kedutaan negara asing yang berada di Indonesia. Sejak diambil sumpahnya dan memiliki sertifikat sebagai penerjemah tersumpah, maka seorang penerjemah diperbolehkan menerjemahkan dokumen – dokumen berbahasa umum atau hukum dan dikenal sebagai dokumen resmi, semisal akta notaris, ijazah, raport, transkip nilai, akta pendirian perusahaan, catatan rapat untuk pemegang saham, dan lain-lain.
Oleh karena itu penerjemah bersertifikat memiliki kualitas yang sangat baik dan tak diragukan lagi. Mereka juga memegang tanggung jawab atas terjemahannya, karena mereka juga akan membubuhkan nama dan tanda tangannya, serta mereka akan memberikan cap bahwa terjemahan tersebut adalah hasil terjemahan mereka. Jadi tidak sembarang orang boleh menerjemahkan dokumen – dokumen penting untuk diterjemahkan ke bahasa lain. Demikian uraian tentang Penerjemah Bersertifikat. Segera hubungi info@solusipenerjemah.com 021-30305459/ 08999045858 kami jasa penerjemah bersertifikat yang berlokasi di Jakarta Selatan kami menerima order dari luar Jakarta seperti dari Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang.
Kami Solusi Penerjemah merupakan kantor jasa penerjemah tersumpah resmi bergaransi, bagi Anda warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya bisa order dan pengambilan menggunakan jasa Go-Send supaya lebih cepat sampai atau bisa datang langsung saja ke kantor kami Solusi Penerjemah yang beralamat di Jl. Tanah Abang 1 No.11F Lantai 3 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 1016 Hubungi WA https://wa.me/628999045858 Email : info@solusipenerjemah.com https://solusipenerjemah.com Klik untuk lokasi di Google Maps https://goo.gl/maps/Siyy6A69bKyWdvYp6. Demikianlah ulasan tentang jasa penerjemah kami, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan jasa ini. Semoga artikel Penerjemah Bersertifikat Resmi ini bisa membawa banyak informasi kepada Anda.