fbpx

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja Tersumpah dan Berkualitas

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja – Selamat datang di website CV Solusindo Karya Nusa. Kami adalah Sworn Translator atau penerjemah dokumen yang tersumpah atau dapat juga disebut dengan sebutan penerjemah dokumen bersumpah. Sworn translator atau penerjemah tersumpah adalah penerjemah berbagai macam dokumen yang resmi dan sesuai SK Gubernur yang ada di Daerah Ibukota Jakarta.

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja akan kita bahas lagi setelah kita sedikit tahu dulu tentang pengertian apa itu terjemahan? Pengertian terjemahan adalah Interprestasi makna sebuah teks dalam suatu bahasa serta penghasilan sebuah teks yang merupakan padanan/persamaan kata dalam bahasa lain yang dapat menginformasikan pesan serupa. Sebuah terjemahan haruslah mempertimbangkan beberapa batasan, termasuk diantaranya adalah konteks, aturan tata bahasa, idiom, konvensi penulisan, serta hal lainnya antar kedua bahasa. Biasanya orang yang melakukan kegiatan terjemahan disebut sebagai penerjemah.

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja memang banyak berkeliaran untuk menawarkan diri sebagai penerjemah dokumen Anda. Tapi perlu Anda ingat, Anda harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah dalam menerjemahkan dokumen perjanjian kerja. Karena dokumen perjanjian kerja sifatnya adalah rahasia dan itu hanya bisa dilakukan oleh sworn translator seperti kami. Mungkin Anda akan bertanya-tanya apa bedanya menerjemahkan dokumen dengan menggunakan jasa penerjemah biasa dengan menerjemahkan menggunakan jasa sworn translator. Keduanya tentu saja sangatlah berbeda. Jika Anda menterjemahkan dokumen pada penerjemah biasa maka kerahasiaan dokumen Anda tidak terjamin. Hal ini karena penerjemah biasa tugasnya hanya menerjemahkan. Sedangkan jika Anda menggunakan jasa sworn translator maka dokumen Anda di jamin akan aman. Hasil terjemahan jasa sworn translator terdapat stempel pada lembaran terjemahannya. Selain itu di belakang lembarannya terdapat pernyataan dari sworns translator.

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja Anda dapat kami terjemahkan ke dalam berbagai macam bahasa asing diantaranya seperti: Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Perancis, Bahasa Jepang, Bahasa Vietnam, Bahasa Belanda, Bahasa Jerman, Bahasa mandarin, Bahasa Portugis, Bahasa Thailand, Bahasa Jerman, Bahasa Spanyol, Bahasa India Bahasa Rusia, dan bahasa asing yang lainnya. Penerjemah kami adalah ahli di bidang bahasa, jadi kami tidak menggunakan software penerjemah. Sehingga hasil terjemahan kami dijamin akurat. Hal ini tentu saja sangat penting karena dalam menerjemahkan suatu dokumen tidak boleh menggubah isi dari teks dokumen tersebut. Sedangkan kita tahu setiap bahasa memiliki kata khusus sendiri-sendiri. Untuk itu diperlukan seorang penerjemah yang profesional untuk mendapatkan hasil terjemahan yang akurat.

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja kami terdiri dari tim yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun menggeluti bidang penerjemahan. Kami adalah salah satu jasa penerjemah yang telah dipercaya oleh masyarakat untuk menerjemahkan berbagai macam dokumen. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pelanggan kami yang mempercayakan dokumen-dokumen mereka baik personal maupun perusahaan kepada kami. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari pelayanan yang kami berikan. Adapun keunggulan jasa penerjemah kami antara lain:

  • Terjemahan yang kami hasilkan memiliki proporsi bahasa yang rapi, tertata dengan baik, teratur.
  • Tim kami adalah orang-orang yang sudah Ahli dan berpengalaman sehingga kami dapat menerjemahkan dokumen Anda dengan cepat, tarif harga yang murah, serta hasil terjemahannya berkualitas.
  • Kami berani memberikan jaminan legalitas 100%
  • Kami berani menjamin kerahasiaan dokumen Anda 100% pasti aman.

Kami selalu memperlakukan semua informasi yang telah kami terima dari klien dengan sangat rahasia hal ini sesuai dengan kelaziman aturan serta kode etik dalam dunia penerjemahan. Para penerjemah kami sangat menghormati serta mematuhi perjanjian kerahasiaan dokumen milik klien.

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja bukanlah satu-satunya yang bisa kami kerjakan. Kami juga bisa menerjemahkan dokumen-dokumen Anda yang lain baik dokumen pribadi maupun dokumen perusahaan.

1. Jenis Dokumen Pribadi

Adapun jenis dokumen pribadi yang dapat kami terjemahkan antara lain seperti: Raport, Sertifikat, Ijazah, Tesis, Akta Lahir, Diploma, KTP, Akta Nikah, Transkrip Nilai, SIM, Kartu Keluarga, SKCK, Akta Cerai, Surat Keterangan, Surat Kematian, dan Lain sebagainya.

2.Jenis Dokumen Perusahaan

Adapun jenis dokumen perusahaan yang dapat kami terjemahkan diantaranya seperti: Laporan Keuangan, Dokumen Tender, Surat Perjanjian, Perjanjian Sewa Bangunan, Peraturan Perusahaan, Akte Jual Beli, Kerjasama kontrak/MOU, Akta Notaris, Akta Pendirian, Laporan Tahunan Perusahaan, Undang-Undang, Keputusan Menteri, dan Lain sebagainya.

Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja kami, selain menawarkan jasa penerjemah berupa teks, juga menawarkan jasa Legalisasi atau legalisir dokumen yang ada di Kementerian Hukum dan juga HAM, Dept Luar Negeri serta Kedutaan Besar  yang ada di Indonesia. Kami adalah sebuah Team yang Profesional untuk melayani jasa Legalisasi dokumen. Team kami selalu siap membantu Anda dalam proses legalisasi data tanpa mengubah atau melanggar hukum supaya terjamin keabsahannya.

Jika Anda membutuhkan jasa kami maka Anda bisa datang ke kantor kami CV. Solusindo Karya Nusa atau bisa juga menghubungi kontak yang ada di website kami. Demikan kiranya yang bisa kami sampaikan mengenai Jasa Penerjemah Perjanjian Kerja.