fbpx

Penerjemah Atau Penterjemah

Penerjemah Atau Penterjemah

Penerjemah Atau PenterjemahPenerjemah atau penterjemah yang bener? Kadang – kadang kita sulit membedakan, mana sesungguhnya yang benar dari dua kata tersebut. Oleh karenanya, mari kita teliti sejenak dua istilah tersebut. Penerjemah adalah satu bentukan dari kata asal “terjemah” yang diberi tambahan awalan “pe” dan diberi akhiran “an”. Sedangkan kata terjemah sendiri merupakan serapan dari “tarjamah” (Bahasa Arab) yang secara bahasa memiliki arti “menetapkan satu makna tertentu yang mampu memberikan keterangan dan kejelasan”. Sedangkan tarjamah menurut pengertian terminologi berarti “memalingkan suatu pembicaraan dari satu bahasa ke bahasa lainnya”. Singkatnya kata tarjamah dapat diartikan sebagai “mengalih bahasakan ucapan ataupun tulisan”.

Sehingga penerjemah disini dapat kita diartikan “orang yang melakukan pengalihan suatu pembicaraan ataupun tulisan dari satu bahasa ke dalam bahasa lainnya”. Jadi yang tepat adalah penerjemah, bukan penterjemah. Meskipun pada awalnya kata terjemah hanya menunjuk pada pengalih bahasaan bukan pada tulisan, namun seiring perkembangan kata tersebut sekarang mencakup segala pekerjaan yang menyangkut pengalihan bahasa satu ke bahasa lainnya baik berupa ucapan ataupun tulisan. Pada kenyataannya penerjemahan tulis secara garis besar dibagi menjadi dua jenis yaitu dokumen hukum dan non-hukum (umum).

Penerjemah Atau Penterjemah

Penerjemah Atau Penterjemah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Diantara jenis dokumen hukum meliputi : Akta Nikah, Akta Lahir, Akta Pendirian bangunan, Akta Perubahan kepemilikan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi, Kontrak Kerja, Perjanjian Distribusi, kesepakatan Kerjasama, Piagam Penghargaan, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk, Visa ataupun Paspor, perundang – undangan, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Arbitrase, Putusan Pengadilan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Paten, Asuransi, Lisensi, Surat Kuasa, dan masih banyak lainnya.

Sedangkan yang termasuk dokumen umum merupakan semua dokumen selain dokumen hukum, meskipun terkadang di dalamnya terdapat muatan hukumnya, seperti nota keberatan atau sanggahan (disclaimer), laporan keuangan, teks pidato, paper presentasi kuliah dan sebagainya. Dokumen jenis ini meliputi bidang teknik, kedokteran, keuangan, pendidikan, agama dan sosial.

Dalam penerjemahan dokumen hukum sedikit berbeda dengan penerjemahan dokumen non hukum. Penerjemahan dokumen hukum biasanya ada ketentuan khusus, mengingat karena penerjemah dokumen hukum bukan hanya dituntut bisa dipahami maksudnya, akan tetapi juga harus tepat dan lengkap. Untuk itu, sejumlah upaya harus dilakukan, seperti dengan penyeleksian spesialis penerjemah teks hukum. Penerjemah yang lulus masuk kualifikasi ini umum.

Kami Solusi Penerjemah merupakan kantor jasa penerjemah tersumpah resmi bergaransi, bagi Anda warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya bisa order dan pengambilan menggunakan jasa Go-Send supaya lebih cepat sampai atau bisa datang langsung saja ke kantor kami Solusi Penerjemah yang beralamat di Jl. Tanah Abang 1 No.11F Lantai 3 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 1016 Hubungi WA https://wa.me/628999045858 Email : info@solusipenerjemah.com https://solusipenerjemah.com Klik untuk lokasi di Google Maps https://goo.gl/maps/Siyy6A69bKyWdvYp6. Demikianlah ulasan tentang jasa penerjemah kami, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan jasa ini. Semoga artikel Penerjemah Atau Penterjemah ini bisa membawa banyak informasi kepada Anda.