Jasa Penterjemah Bahasa
Jasa Penterjemah Bahasa – Seseorang yang ingin pergi keluar negeri dengan tujuan bekerja ataupun melanjutkan studi di negara tujuan tentu ia membutuhkan lampiran ijasah atau persyaratan lain dalam bentuk bahasa negara tujuan. Namun untuk mendapatkan terjemahan yang baik tentu membutuhkan jasa orang lain untuk menerjemahkan ijasah, akta kelahiran maupun dokumen resmi lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut muncul berbagai jasa untuk menterjemahkan dokumen – dokumen resmi tersebut. Jasa penterjemah bahasa telah menjadi profesi baru yang menjanjikan mengingat kebutuhan akan terjemahan yang berkualitas sangat dibutuhkan dan tidak sedikit orang yang pergi keluar negeri dengan tujuan kerja ataupun melanjutkan studinya.
Saat ini telah banyak jasa penterjemah bahasa yang muncul dengan terjemahan dokumen dengan Bahasa Indonesia ke dalam berbagai bahasa seperti Prancis, Inggris, Belanda, Spanyol, Arab, Thailand dan masih banyak lagi bahasa sesuai dengan kebutuhan klien. Adapun tarif yang dikenakan untuk menterjemahkan dokumen resmi ini tergantung pada tingkat kesulitan bahasa negara tujuan. Jadi tarif terjemahan pada bahasa yang diinginkan klien berbeda antara satu dengan bahasa yang lainnya. Seperti terjemahan ke bahasa Inggris per lembarnya dikenakan tarif Rp. 50.000,-, terjemahan ke Bahasa Jepang per lembar A4 dikenakan biaya Rp. 200.000,-, terjemahan ke Bahasa Portugis per lembar A4 dikenakan biaya Rp.600.000,-, terjemahan ke Bahasa Spanyol per lembar dikenakan biaya Rp. 600.000,-, terjemahan ke Bahasa Arab dengan tarif Rp. 150.000,- per lembar A4.
Perbedaan tarif tersebut tergantung pada jenis dokumen yang diterjemahkan. Selain terjemahan dalam bentuk cetak, penterjemah juga melayani terjemahan secara lisan dengan hitungan tarif per jam yaitu sekitar Rp. 8.000.000,- per jam untuk semua bahasa. Selain terjemahan dokumen dan lisan diatas pernterjemah juga melayani terjemahan legalisasi dengan biaya Rp.150.000,- untuk dokumen notaris, Rp. 350,000,- untuk dokumen DEPLU dan DEPKUMHAM dan juga melayani terjemahan dokumen kedutaan yang berbeda untuk kedutaan tiap negara seperti kedutaan Qatar dengan tarif Rp. 700.000,-, kedutaan Australia Rp. 800.000,-, kedutaan Jerman Rp.550.000,-, kedutaan China Rp. 950.000,- dan masih banyak lagi kedutaan pada tiap negara dengan tarif yang berbeda pula.
Jasa Penterjemah Bahasa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Jika orang bertanya mengapa tarif untuk jasa penterjemahan dokumen begitu mahal? Jawabannya karena proses terjemahan dikerjakan oleh orang yang profesional dan tidak dikerjakan oleh sembarangan. Memang banyak orang yang pandai bahasa negara tujuan namun untuk menterjemahkan membutuhkan proses yang lama dan tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang karena yang diterjemahkan menyangkut dokumen resmi yang dalam pengerjaannya membutuhkan pertanggung jawaban yang pasti.
Jasa penterjemahan tersebut ada dua macam yaitu terjemahan tersumpah dan non tersumpah. Perbedaannya terletak pada status penterjemah tersebut. Apabila penterjemah tersumpah tersebut mendapatkan sumpah dari pemerintah atau gubernur sehingga memiliki legalitas pasti dengan mendapatkan SK dari gubernur. Proses turunnya SK pun juga melalui beberapa tahap tes dan seleksi yang ketat sehigga penterjemah yang dihasilkan benar – benar memiliki kemampuan dan profesionalitas yang tinggi. Dan ini tentu mendapatkan perlindungan hukum secara resmi. Sedangkan penterjemah non tersumpah adalah penterjemah yang tidak disumpah oleh gubernur sehingga tidak memiliki SK.
Perbedaan juga terlihat tarif pada penterjemah tersumpah dan non tersumpah juga terlihat jelas pada tarif yang dikenakan. Tarif pada penterjemah non tersumpah terbilang lebih murah daripada penterjemah tersumpah. Berbicara masalah hasil antara penterjemah tersumpah dan non tersumpah adalah tergantung dari kualitas dan kemampuan personal penterjemah itu sendiri. Penterjemah yang independent yang tidak memiliki SK bisa jadi lebih pandai dan bisa menghasilkan terjemahan yang berkualitas bagus karena kemampuannya yang bagus hanya saja dia tidak memiliki SK dari gubernur. Untuk mendapatkan penterjemah tersumpah maupun non tersumpah dapat dijumpai di kota – kota besar seperti Jabodetabek.
Namun demikian menggunakan jasa penterjemah resmi yang memiliki SK tentu lebih dapat dipertanggung jawabkan karena memiliki kekuatan hukum. Dan jika akan menggunakan jasa penterjemah bahasa juga perlu diperhatikan kualitas atau hasil terjemahan yang berkualitas. Kami Solusi Penerjemah merupakan kantor jasa penerjemah tersumpah resmi bergaransi, bagi Anda warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya bisa order dan pengambilan menggunakan jasa Go-Send supaya lebih cepat sampai atau bisa datang langsung saja ke workshop kami Solusi Penerjemah yang beralamat di Jl. Tanah Abang 1 No.11F Lantai 3 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 1016 Hubungi WA https://wa.me/628999045858 Email : info@solusipenerjemah.com https://solusipenerjemah.com Klik untuk lokasi di Google Maps https://goo.gl/maps/Siyy6A69bKyWdvYp6. Demikianlah ulasan tentang jasa penerjemah kami, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan jasa ini. Semoga artikel Jasa Penterjemah Bahasa ini bisa membawa banyak informasi kepada Anda.