Penerjemah Tersumpah – Apabila ada yang bilang bahwa Biaya Penerjemah Tersumpah itu mahal, maka hal tersebut memang menjadi lumrah dan suatu hal yang wajar. Sehingga kami memaklumi hal tersebut, karena untuk pendiriannya pun juga membutuhkan modal yang besar dan perjuangan yang pahit. Sehingga dengan adanya mahalnya harga yang diberikan terjemah tersumpah tersebut tidaklah menjadi gendala bagi kita semua sebagai klien yang membutuhkannya. Selain itu Kami juga bersyukur bahwa pemerintah negara Indonesia telah memberikan legalitas pengakuan akan penerjemah tersumpah. Pengakuan tersebut dengan dijadikannya sebagai jabatan fungsional. Selain itu yang lebih pentingnya lagi adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.
Yang telah di terjemahkan ke dalam PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016. Yang mana aturan tersebut berfungsi mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan. Dengan diterbitkannya peraturan undang – undang tersebut HPI juga ikut mendukungnya. Yaitu dengan menetapkan tarif yang ada di dalam PMK atau kepanjangan dari Peraturan Menteri Keuangan. Akan tetapi HPI juga tidak melarang apabila pihak penerjemah memperlakukan tarif yang berbeda dengan ketetapan yang berlaku. Hal tersebut karena pada akhirnya tarif yang telah diberlakukan tersebut adalah hasil dari kesepakatan diantara penerjemah dan pengguna jasanya.
Harga Penerjemah Tersumpah Resmi dan Bersetifikat di Jakarta
Maka dari itu akan sah – sah saja jika penerjemah menggunakan harga berapa pun yang di tetapkan tersebut. Karena pada prinsip yang telah di tetapkan dapat dilihat bahwa PMK tersebut tidak memperlakukan perbedaan tarif. Baik itu tarif antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia. Ataupun sebaliknya yaitu dari bahasa Indonesia ke bahasa asing. Mekipun pihak penerjemah membedakannya dalam segi tingkatan kesulitannya dari kedua perbedaan alih bahasa tersebut. Karena untuk Biaya Penerjemah Tersumpah PMK ini tidak memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitannya. Melainkan yang di bedakan harganya adalah jenis dari pada jenis naskah yang diterjemahkan oleh pihak penerjemah tersumpah tersebut.
Makanya kebijakan harga di kembalikan lagi pada pihak penerjemah untuk menentukan sesuai dengan tingkatan kesulitannya atau jangka waktu yang di tetapkan. Untuk acuan lembaran yang di pakai menerjemahkan yaitu tetap dengan menggunakan kertas yang berukuran A4. Dengan huruf berukuran 12, font areal, kemudian untuk margin atas, bawah, kiri, dan kanan adalah 2,5 cm. Sehingga benar benar diatur, jika kurang dari itu juga harga bisa di negosiasi dan jika lebih dari itu juga bisa tambah harga. Kemudian meskipun kebijakan ada di pihak penerjemahan untuk masalah tarif. Namun tetap ada acuan baku yang di gunakan penerjemah. Tentunya dalam hal untuk menentukan tarif tersebut. Misalakan dalam hal ini sangat lazim untuk digunakan di dunia terjemahan internasional sebagai acuan tarif.
Acuan tarif penerjemahan pada umumnya sebenarnya menggunakan tarif per kata pada bahasa yang ada di sumber yang di gunakan tersebut. kemudian untuk cara perhitungannya tentunya berdasarkan naskah bahasa sumber yang akan di terjemahkan. Hal ini memberikan manfaat yang penting sekali apabila dibandingkan dengan tarif per halamannya. Diantara manfaatnya adalah sebagai berikut ini. Pertama manfaatnya adalah dari kedua belah pihak baik itu penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaannya dari awal. Sehingga adanya kejelasan tarif nantinya yang akan di bayarkan di awal negosiasi. Kemudian juga pihak penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu untuk memperbanyak Biaya Penerjemah Tersumpah tersebut. demikian lah sekian dan terimakasih atas kunjungannya ke web kami.