fbpx

Tarif Penerjemah Tersumpah

Tarif Penerjemah Tersumpah

Tarif Penerjemah Tersumpah – Profesi penerjemah tidak hanya membutuhkan kemampuan bahasa asing, tapi juga memerlukan berbagai sertifikasi supaya dokumen yang telah diterjemahkan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Terdapat dua jenis dari penerjemah yaitu penerjemah non-tersumpah dan penerjemah tersumpah. Seorang penerjemah tidak hanya bertugas untuk mengartikan, tapi juga harus bisa mempertanggungjawabkan makna dari isi dokumen supaya tidak berubah dari makna dan juga tujuan aslinya. Oleh sebab itu dibutuhkan berbagai bukti keabsahan dan sertifikasi dari lembaga tinggi terkait. Hal inillah yang menjadi perbedaan dari penerjemah biasa dan penerjemah tersumpah.

Secara umum, penerjemah tersumpah merupakan seorang penerjemah yang sudah lolos Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) dan sudah diambil sumpahnya oleh Gubernur ataupun Penjabat lain yang telah di tunjuk. Ujian kualifikasi untuk penerjemah ini dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia dengan syarat, mendapat nilai paling tidak 80 (A). Materi yang biasanya diujikan ialah terjemahan yang ada kaitanya dengan bidang hukum.

Jasa seorang penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan keimigrasian ataupun untuk melanjutkan sekolah diluar negeri. Dokumen yang biasanya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ialah kartu keluarga, akte lahir, surat nikah, ijazah, dll. Sedangkan untuk pihak perusahaan, jasa penerjemah tersumpah diperlukan untuk menerjemahkan dokumen milik perusahaan yang berhubungan dengan masalah bisnis misalnya kontrak kerja, perjanjian jual beli, proposal bisnis dan lain-lain. Sebenarnya, dokumen legal atau resmi yang bisa diterjemahkan tidak hanya terbatas pada bidang diatas namun juga bidang lain seperti pendidikan,  kedokteran, dll.

Terjemahan yang dikerjakan seorang penerjemah tersumpah memiliki sifat legal atau resmi. Dokumen yang sudah diterjemahkan juga bisa dipertanggungjawabkan setelah melewati proses persetujuan dari Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri dan juga HAM. Namun hali ini berbeda jika anda memakai jasa penerjemah biasa yang memang mampu mengartikan, tapi tidak mempunyai sertifikasi sebagai bukti keasliannya.

Selain itu setiap hasil terjemahan yang dikerjakan penerjemah tersumpah, selalu ada stempel dan tanda tangan disetiap halaman. Perbedaan tidak hanya dalam hal stempel disetiap lembar dokumen tetapi juga dalam hal tarif. Perbedaannya sebenarnya hanya dari segi legalitas saja. Seorang penerjemah tersumpah memiliki wewenang untuk menjadi saksi ahli di persidangan jika ada persengketaan tentang makna terjemahan. Sedangkan penerjemah tidak tersumpah tak mempunyai wewenang untuk menjadi saksi ahli. Oleh sebab itu, bila Anda ingin menerjemahkan dokumen periksalah dahulu dokumennya apakah mempunyai konskuensi hukum atau hanya sekedar dokumen biasa yang perlu diterjemahkan untuk kebutuhan arsip, baik arsip perusahaan ataupun arsip pribadi.

Tarif Penerjemah Tersumpah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Dan apakah dokumen akan digunakan untuk keperluan di dalam ataupun di luar negeri. Kesimpulannya dokumen yang seharusnya diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah ialah dokumen yang mempunyai konskuensi hukum dan akan dipakai untuk kebutuhan resmi. Tarif penerjemah dihitung berdasarkan tiap lembar halaman yang telah diterjemahkan. Perbedannya tarifnya pun tak terlampau jauh. Biasanya Tarif Penerjemah Tersumpah sekitar Rp 50 ribu untuk tiap lembarnya, sedangkan untuk penerjemah biasa hanya berkisar  Rp 40 ribu untuk setiap lembar.

Tarif Penerjemah Tersumpah

Jasa penerjemah tersumpah tak hanya menerjemahkan dokumen saja mereka juga mempunyai tim yang bertugas mengurusi segala hal tentang legalisasi dari Kementerian Hukum, kedutaan ataupun dari HAM. Meski tak mempunyai sertifikasi, jika ingin menterjemahkan dokumen biasa/tidak resmi anda tidak perlu menghubungi penerjemah tersumpah ataupun resmi anda dapat menggunkan jasa penerjemah biasa dalam hal ini.  Namun bila anda ingin mengetahui tarif lengkap dari jasa penerjemah tersmpah untuk anda jadikan referensi berikut ini sedikit penjelasan dari Tarif Penerjemah Tersumpah.

Dari bahasa arab ke indonesia dan juga sebaliknya, jasa penerjemah tersumpah mematok tarif sekitar Rp. 250.000 sedangkan untuk penerjemah non terseumpah sekitar Rp. 200.000. Dari situ jelas terlihat jika tarif keduanya memang hanya berselisih Rp. 50.000 saja. Untuk bahasa mandarin ke indonesia atau sebaliknya sekitar Rp. 300.000 dan untuk tarif penerjemah non tersumpah sekitar Rp. 150.000. Perbedaannya sekitar Rp. 150.000. Untuk bahasa lain tarifnya bisa lebih dan bisa kurang tergantung pada kesulitan, waktu pengerjaan, dan jumlah halaman.

Biaya yang disebutkan diatas berlaku untuk dokumen seperti ijazah, rapor, transkrip nilai, surat keterangan, piagam, dll. Dokumen pribadi misalnya  (KTP), paspor, akta lahir, Kartu Keluarga (KK), akta nikah/kawin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akta cerai, Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan untuk tarif terjemahan tersumpah untuk dokumen  selain yang telah disebutkan di atas misalnya untuk dokumen yang berkaitan dengan bisnis seperti kontrak, peraturan perundang-undangan dll, perjanjian, bila mematok harga lebih dari yang sudah disebutkan. Demikianlah sedikit uraian tentang Tarif Penerjemah Tersumpah. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi tentang tarif seorang penerjemah tersumpah.