Tarif Penerjemah Tersumpah Resmi – Berbicara mengenai jasa penerjemah, sa’at kita mencari informasi tentang jasa penerjemah di media online atau dari media lain paling tidak kita akan menemukan 3 istilah yang mempunyai kemiripan seperti jasa penerjemah biasa, jasa Penerjemah Tersumpah Resmi dan jasa penerjemah tersumpah. Bagi beberapa orang ketiga istilah itu mungkin sedikit membingungkan bahkan beberapa orang menganggapnya sama. Namun sesungguhnya, istilah-istilah tersebut mempunyai arti yang berbeda. Meskipun perbedaan sangatlah tipis, namun kita perlu memahaminya. Untuk penerjemah biasa, merupakan penerjemah yang tidak resmi yang biasanya melayani jasa menerjemah dokumen non logal. Kemudian apa perbedaan jasa penerjemah resmi dan jasa penerjemah tersumpah? keduaanya nampak sama, tapi sebenernya ada perbedaan diantara keduanya. Secara hukum tingkatan penerjemah resmi diatas penerjemah biasa dan dibawah penerjemah tersumpah.
Sebenarnya dari segi kemampuan dan kualitas, jasa penerjemah resmi relatif relatif sama dengan jasa penerjemah yang biasa. Hanya perbedaannya ialah penerjemah resmi sudah lulus dalam tes penerjemah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIPB) di Universitas Indonesia (UI) dan telah lulus dengan nilai paling tidak 80 atau telah lulus dengan nilai A. Perbedaan lain ialah jasa penerjemah resmi sudah mendapatkan ijin untuk menerjemahkan yang sudah dibuktikan denagn BAP (Berita Acara Penerjemahan) di dalam SK Gubernur. Di Indonesia, sekarang ini penerjemah resmi yang sudah memperoleh SK dari Gubernur DKI Jakarta ialah penerjemah resmi untuk bahasa inggris , bahasa mandarin (chinesee), bahasa arab, bahasa jepang, bahasa jerman, bahasa belanda, bahasa perancis, bahasa italia, bahasa spanyol, dan penerjemah resmi utnuk bahasa portugis.
Bagi pemakai jasa penerjemah resmi, sebelum memakai jasa mereka langkah baiknya anda menanyakan dahulu bukti SK yang yang didapat dari Gubernur DKI Jakarta karena hal itu merupakan tanda keabsahan dari hasil terjemahannya. Jasa penerjemah resmi biasanya melayani jasa penerjeamhan untuk dokumen-dokumen resmi misalnya akta notaris, perundang-undangan, kontrak perusahaan dan masih banyak lainnya. Jadi, penerjemah resmi ialah penerjemah biasa yang sudah lulus tes penerjemah dan telah mendapatkan SK dari Gubernur DKI Jakarta.
Tarif Penerjemah Tersumpah Resmi Bersertifikat
Lalu berapakah Tarif Penerjemah Tersumpah Resmi. Di bawah ini merupakan daftar tarif penerjemah resmi. Tarif ini bukanlah angka mati melainkan hanya tarif standar yang bisa berubah sewaktu-waktu. Perubahan biaya bergantung pada jumlah halaman dan juga waktu pengerjaan. Jika jumlah halaman yang dikerjakan semakin besar maka tarifnyapun juga bisa semakin besar. Semakin cepat waktu pengerjaan yang diminta, biaya pun pasti juga semakin besar.
Untuk tarif dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia juga berbeda-beda. Dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia sekitar 152.000. Dari Bahasa Jepang ke Bahasa Indonesia, Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia dan dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia tarifnya sama sekitar 238.000. Sedangkan dari bahasa Prancis dan bahasa Jerman ke Bahasa Indonesia sekitar 173.000. Dan yang terakhir dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah sekitar 120.000. Tarif tersebut merupakan tarif dasar yang telah ditetapkan oleh PMK (Peraturan Menteri Keuangan), tapi mereka tidak melarang jika penerjemah memberlakukan tarif yang tidak sama.
Tarif Penerjemah Resmi
Tarif diatas merupakan standar Tarif Penerjemah Resmi dan penerjemah bisa mengenakan biaya tambahan, yang bisa dimasukkan di tarif yang mereka ditawarkan ataupun sebagai tarif tambahan yang terpisah. Contoh dari biaya tambahan ialah biaya penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing, penerjemahan naskah kedokteran, naskah teknik, naskah hukum, naskah bidang gas dan minyak, penerjemahan oleh penerjemah bersumpah, penerjemahan naskah yang berbentuk cetakan/gambar (DTP Surcharge), penerjemahan dengan tenggang waktu yang singkat (rush order) dan lain-lain.
Sebagaimana hal yang lazim dipakai di dunia terjemahan internasional, walaupun ada pengecualian, tarif penerjemahan biasanya memakai tarif per kata. Pemakaian cara perhitungan tersebut memberikan 2 manfaat penting bila dibandingkan dengan tarif untuk per halaman, yaitu sebelum memulai pekerjaan penerjemah dan juga pengguna jasa telah mengetahui semua nilai pekerjaan pada hal tarif. Penerjemah tidak bisa dituduh memakai kata-kata yang tidak penting dengan tujuan memperbanyak jumlah dari kata.
Penerjemah biasanya juga seringkali diminta untuk melaksanakan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang standar untuk pekerjaan ini ialah sekitar 50% dari tarif menerjemah dan dihitung berdasarkan pada naskah terjemahan. Perlu diingat jika di atas berlaku hanya untuk penerjemahan untuk nonbuku. Tarif yang berlaku di dalam industri penerbitan akan menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan biaya penerjemahan untuk nonbuku. Tarif penerjemahan untuk buku biasanya berkisar antara Rp8,5 sampai dengan Rp20per karakter atau juga dari Rp10.000 per halaman. Tapi, seperti yang telah disebutkan di atas, tarif akhir akan ditentukan berdasarkan pada kesepakatan diantara penerjemah dan juga pengguna jasa. Demikian penjelasan tentang Tarif Penerjemah Tersumpah Resmi, semoga acuan tarif ini bisa menjadi pedoman untuk para penerjemah untuk menentukan harga.