fbpx

Rincian Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaru

Jasa Penerjemah Tersumpah – Penerjemah tersumpah bagi sebagian orang adalah istilah yang masih asing dan membingungkan. Penerjemah tersumpah atau bisa dikatakan penerjemah bersumpah dapat diartikan sebagai seorang individu yang memiliki kemampuan menerjemah yang dibuktikan dengan lolos kualifikasi Ujian Penerjemah dan telah diambil sumpahnya oleh Gubernur (DKI Jakarta) atau Pejabat yang ditunjuk. Adanya kualifikasi yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia dengan kriteria kelulusan “A” serta sumpah yang harus diambil oleh Penerjemah yang telah lolos seleksi merupakan alasan pembeda antara penerjemah tersumpah dan penerjemah pada umumnya.

Kelebihan lain dari jasa penerjemah tersumpah ini adalah bahwa dokumen hasil terjemahannya dapat dilegalisasi di lembaga-lembaga resmi, seperti Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Agama dan lainya. Lalu apa saja dokumen-dokumen yang biasa diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ? dan berapa biaya/tarif jasa penerjemah tersumpah? Untuk mengetahui dokumen apa saja yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kita dapat menggolongkannya berdasarkan konsumen-konsumen yang umumnnya menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

Pengolongan konsumen tersebut adalah sebagai berikut;
1. Pribadi atau perorangan

Secara umum pemanfaat Jasa Penerjemah Tersumpah untuk keperluan pribadi biasanya berupa penerjamahan Ijazah, Paspor, Surat Nikah dan lain-lain. Sebagai contoh, seorang WNI menikah di Turki kemudian ia kembali ke Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Dikarenakan surat nikahnya berbahasa Turki maka ia harus menerjemahkan surat nikahnya ke Bahasa Indonesia. Oleh karena itu ia membutuhkan jasa penerjemah.

2. Perusahaan atau Organisasi

Berkaitan dengan perusahaan, biasanya jasa penerjemah tersumpah digunakan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen bisnis. Seperti, surat perjanjian/kontrak. Penerjemahan kontrak diperlukan jika patner bisnis adalah orang asing, sehingga kontrak dapat dipahami oleh kedua belah pihak.

3. Pemerintah

Seringkali pemerintah memanfaatkan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan berbagai produk undang-undang dan juga perjanjian-perjanjian internasional.

Selain menerjemahkan dokumen, penerjemah tersumpah juga melayani jasa berupa intepreter (penerjemahan lisan) dan legalisasi dokumen. Jasa intepreter umunya digunakan ketika terjadi negoisasi denga pihak asing. Sedangkan, legalisasi dokumen biasanya digunakan ketika seorang pemilik dokumen ingin dokumennya berlaku diluar negeri. Adapun Dinas yang memiliki kewenangan dalam mengesahkan dokumen adalah Deplu, Depkumham, dan Kedutaan.

Selanjutnya, berkaitan dengan tarif/biaya dari jasa penerjemah tersumpah secara rinci di ulas pada tulisan berikut;
1. Rincian tarif penerjemahan dokumen

Secara umum penghitungan biaya untuk penerjemahan dokumen dihitung berdasarkan hasil terjemahan dengan mekanisme, sebagai berikut:

a. Kertas A4
b. Garis tepi/margin 1 x 1 x 1 inchi
c. 2 Spasi
d. Font courier new
e. Besar huruf 12 pt

Secara rinci besaran tariff jasa penerjemahan tersumpah berupa dokumen adalah sebagi berikut;

Bahasa Tarif

Inggris 75.000
Belanda 250.000
Thailand –
Perancis 250.000
Spanyol 400.000
Portugis –
Jerman 250.000
Mandarin 250.000
Jepang 250.000
Vietnam –
Rusia –
Korea –
Arab 200.000

Khusus untuk pelayanan ekspres biasanya dipasang tariff dua kali lipat dari harga standar.

2. Rincian tarif penerjemahan lisan (intepreter)
Untuk penerjemahan lisan, tarif jasa penerjemah tersumpah umunya dirinci dengan ketentuan berikut:

a. Biaya dihitung per/jam
b. Biaya per/jam untuk semua bahasa Rp.400.000
c. Minimum order 8 jam kerja atau 1 hari
d. Jika order lebih dari 1 hari biaya dihitung per/hari 3.500.00 (jam kerja)
e. Akomodasi dan transportasi ditanggung pemesan
f. Jika over time dihitung penambahannya per/jam
3. Rincian tarif legalisasi dokumen
Untuk legalisasi dokumen memiliki ketentuan umum sebagai berikut:
a. Dokumen Legalisasi adalah Asli dan terjemahan
b. Dokumen Terjemahan adalah Terjemahan Tersumpah
c. Meminta adana specimen/contoh tandatangan pejabat terkait sebagai arsip
d. Untuk sebagian keduataan, meminta adanya notaris. Untuk dokumen perusahaan mensyaratkan adanya TDP, NPWP, dan lainya.

Adapun tarif rincinya dapat dilihat pada tabel berikut:

No Kedutaan Tarif

1 Qatar Rp.950.000
2 Austria Rp.900.000
3 Italia Rp.750.000
4 Jerman RP.850.000
5 China Rp.950.000
6 Filipina Rp.650.000
7 Jepang Rp.650.000
10 Malaysia Rp.550.000
11 Mexico Rp.750.000
12 Prancis Rp.750.000
13 Korea Rp.750.000
14 Inggris Rp.450.000
15 Thailand Rp.450.000
16 UEA Rp.950.000
17 Singapura Rp.450.000

Demikianlah sedikit ulasan mengenai rincian tarif Jasa Penerjemah Tersumpah. Semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.