Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah
Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah – Penerjemah Tersumpah atau yang biasa disebut dengan penerjemah resmi ataupun penerjemah bersumpah merupakan orang yang sudah mengikuti serta lulus dari Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum. Ujian tersebut diselenggarakan setiap tahun oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Setelah lulus dari ujian, penerjemah tersebut akan diambil sumpahnya oleh Gubernur Jakarta. Keabsahan serta Keberterimaan dari Jasa Penerjemah Tersumpah sangat diperlukan saat Anda sedang membutuhkan bukan hanya hasil terjemahan yang baik, enak dibaca dan benar, tapi juga dapat dilegalisasi oleh lembaga-lembaga resmi. Lembaga – lembaga resmi tersebut seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar, Kementerian Agama, serta lembaga-lembaga resmi yang lainnya.
Menjadi seorang penerjemah tersumpah merupakan sebuah profesi yang tentunya menjanjikan apabila dilihat dari peluang kerja ini yang semakin banyak dibutuhkan. Disamping itu, harga yang diberikan untuk setiap jasa yang diberikan juga lumayan berkelas. Aapabila Anda mempunyai keterampilan didalam pengusaan bahasa, untuk bahasa Inggris atau bahasa lainnya, maka Anda dapat mencoba menjadi penerjemah tersumpah serta memulai untuk membuka jasa penerjemah tersumpah. Untuk menjadi jasa penerjemah tersumpah di Jakarta, syarat yang paling utama untuk bisa mendapatkan gelar serta legalitasnya adalah Anda harus memiliki ijin dan telah disumpah oleh Gubernur Jakarta secara langsung. Penyelenggaraan dari sumpah ini biasanya diselenggarakan oleh Universitas Indonesia yang melakukan kerjasama dengan Pemerintahan Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, untuk bisa mencapai sumpah tersebut, maka Anda diharuskan untuk memenuhi beberapa syarat berikut sebagai Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah : Anda harus mengisi formulir khusus pendaftaran beserta lampiran : curriculum vitae (daftar riwayat hidup), fotokopi ijazah pendidikan terakhir, pas foto ukuran 2×3 = 2 lembar, 4×6 = 2 lembar, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa Anda penduduk Jabodetabek. Surat resmi yang berisi permohonan untuk menjadi penerjemah tersumpah tersebut dikirim kepada : Gubernur DKI Jakarta. Anda juga harus melampirkan surat keterangan sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang penerjemah ataupun melampirkan hasil terjemahan Anda. Kemudian, Anda juga perlu membayar biaya ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah. Khusus bagi Anda yang mengajukan diri untuk menjadi penerjemah tersumpah di Jakarta, ujian akan dilaksanakan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI di Depok. Itulah beberapa cara dan juga persyaratan yang harus Anda miliki apabila Anda ingin menjadi seorang penerjemah tersumpah.
Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah, anda harus melewati ujian resmi yang dilakukan oleh Himpunan Penerjemah Tersumpah (HPI) serta Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) sebagai Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah. Ujian yang dilaksanakan oleh HPI telah dikenal dengan sebutan Tes Sertifikasi Nasional (TSN). FIB UI melaksanakan Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP). Untuk TSN, ujian dilakukan tentang penerjemahan Bahasa Inggris ke Indonesia serta Indonesia ke Inggris. Tes penerjemahannya adalah teks-teks hukum. Dalam UKP standar nilai ujian yang dibutuhkan adalah 80 / nilai A. Apabila standar tersebut telah dipenuhi maka Anda akan berhak untuk disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, Gubernur dari DKI Jakarta akan memberikan Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa Anda adalah Penerjemah Tersumpah. Penerjemah yang bisa mengikuti UKP adalah penerjemah yang mempunyai KTP Bogor, Depok, DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Ada 2 poin utama yang dinilai dalam Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum yakni kesesuaian pada Teks Sumber (Fidelity to the Source Text). Penerjemahan teks hukum diharuskan untuk akurat, lengkap dan setia. Terjemahan dari teks hukum akan lebih baik apabila mengambil jenis terjemahan yang setia dan sesuai pada bahasa sumber (faithful translation) tapi tidak boleh kaku. Terjemahan dari teks hukum bukanlah merupakan suatu penafsiran atau komentar-komentar yang subyektif. Serta terjemahan juka bukan suatu ringkasan ataupun penjelasan yang panjang lebar tentang sebuah konsep tertentu. Penerjemah dari teks hukum diharuskan mampu mempertahankan gaya (style), laras (register) dan kesepadanan makna (semantic congruity). Selain itu penerjemah juga harus mempunyai keterampilan memanipulasi dari bahasa sasaran supaya bahasanya terdengar wajar tapi mempunyai keakuratan dari segi hukum ataupun kebahasaannya.
Poin yang kedua adalah kehampaan padanan (non-equivalence/untranslatability). Tidak seluruh istilah ataupun kata di dalam bahasa sumber mempunyai padanan yang pas dalam bahasa sasaran. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa penerjemahan dari teks hukum akan seringkali lebih sukar apabila dibandingkan dengan penerjemahan teks di bidang lainnya. Hal itu disebabkan karena istilah-istilah hokum pada umumnya bermuatan budaya dan juga berkaitan erat dengan sistem hukum yang telah berlaku. Kepercayaan dari beberapa dokumen legal, seperti perjanjian, kontrak dan sejenisnya hampir seluruhnya memuat pasal kerahasiaan. Oleh sebab itu, salah satu tujuan diselenggarakannya Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum adalah untuk menjamin kerahasiaan dari isi dokumen yang akan diterjemahkan sebagaimana telah disebutkan didalam sumpah penerjemah. Demikianlah artikel tentang Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah.