fbpx

Acuan Tarif Jasa Penerjemah Bahasa

Jasa Penerjemah Bahasa – Dalam peraturan yang mengakui bahwa penerjemahan merupakan sebagai jabatan yang fungsional dan juga di terbitkan peraturan menteri keuangan PMK nomor 02 tahun 2014 yaitu tentang perubahan standar biaya masukan tahun Anggaran 2015 yang mengatur satuan biaya penerjemahan dan pengetikan dalam halaman 56 butir ke 5. Dengan perincian yang telah di tetapkan sebagai berikut:

Acuan Tarif Jasa Penerjemah Bahasa yang murah

Satuan Biaya Penerjemahan dan pengetikan Dari bahasa Asing ke bahasa Indonesia tersumpah:

• Dari Bahasa Inggris dengan satuan halaman Rp. 75.000 jadi
• Dari Bahasa Jepang dalam satuan Halaman Rp. 250.000 jadi
• Dari Bahasa Mandarin dalam satuan Halaman Rp. 250.000 jadi
• Dari Bahasa Perancis dan Jerman dalam satuan Halaman Rp. 250.000 jadi
• Kemudian dari bahasa Asing lainnya yang non tersumpah dengan kisaran Harga Rp. 50.000 sd Rp. 250.000 Kemudian dari bahasa Indonesia ke bahasa Asing
• Ke Bahasa Inggris dalam satuan halaman Rp. 75.000 jadi
• Ke Bahasa Jepang dalam satuan halaman Rp. 250.000 jadi
• Ke Bahasa Mandarin dan juga Belanda dalam satuan Halaman Rp. 250.000 jadi
• Ke Bahasa prancis dan jerman dalam satuan halaman Rp. 250.000 jadi
• Ke Bahas Asing lainnya non tersumpah dengan kisaran harga Rp. 50.000 sd Rp. 250.000 jadi
• Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/ Bahasa Lokal atau sebaliknya dengan satuan halaman belum dapat di ketahui.

Disini HPI mendukung Tarif yang di tetapkan di dalam PMK, akan tetapi disitu tidak di larang ketika penerjemah memberlakukan tarif yang berbeda dari peraturan tersebut, karena pada akhirnya di sepakati antara penerjemah dan si pengguna jasa, sebagaimana yang kita ketahui memang PMK tidak membedakan antara tarif bahasa Asing ke Indonesia atau Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, meski disitu di ketahui bahwa tingkat kesulitan yang berbeda, dan tarif yang yang di gunakan PMK tidak pula mempertimbangkan perbedaan maupun tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis Naskah yang di terjemahkan. Dari hal tersebut penerjemah tidak mengenakan biaya tambahan, baik tambahan yang ikut di masukkan di dalam tariff maupun biaya tambahan яндексterpisah.

Contohnya tidak ada biaya tambahan dari Jasa Penerjemah Bahasa meskipun ini terbilang sulit:

1. Penerjemahan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing
2. Penerjemahan naskah dari Tehnik
3. Penerjemahan naskah dari bidang kedokteran
4. Penerjemahan naskah dari bidang hokum
5. Penerjemahan naskah dari bidang minyak dan gas
6. Penerjemah naskah berbentuk cetakan atau gambar
7. Kemudian penerjemhan dengan tenggang waktu yang terbilang sangat pendek
8. Dsb.

Kemudian untuk acuan format terjemah halaman jadi, dikarenakan PMK tidak mencantumkan format halaman yang jadi maka dari itu melihat secara umum formatnya sebagai berikut. Ukuran kertas A4, margin (atas, bawah, kiri, kanan) dengan huruf: courier new, Ukuran huruf: 12 point jarak antar baris dengan dobel. Format tersebut menghasilkan kurang lebih menghasilkan 250 kata bahasa Indonesia per halaman. Untuk acuan tarif per kata yang di gunakan dunia Internasional walau ada pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tariff per kata dari bahasa sumber. Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah Bahasa sumber ini terutama dapat memberi beberapa manfaat penting diantaranya:

• Sebelum pekerjaan di mulai, penerjemah dan penguasa jasa sudah dapat mengetahui seluruh nilai dari pekerjaannya. Dalam hal tariff per halaman yang jadi, kemudian seluruh biaya baru dapat di ketahui setelah pekerjaan selesai.
• Disini penerjemah tidak dapat di tuduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan memperbanyak jumlah kata.

Untuk acuan tariff penyuntingan penerjemah sering di minta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan, biasanya tarif yang di gunakan untuk pekerjaan penyuntingan pada umumnya belum di ketahui dari tariff penerjemahan dan ini biasanya di hitung berdasarkan naskah terjemah. Kemudian untuk tariff penerjemahan yang biasa yaitu buku antara Rp. 5 sampai Rp 15 per karakter sehingga bisa di ketahui dalam per halaman bisa di hitung Rp. 7500 sd Rp 20.000. tetapi harga tersebut bukan acuan tentunya bisa berubah di tentukan dari kesepakatan yang di lakukan. Demikian beberapa informasi mengenai tarif Jasa Penerjemah Bahasa, semoga bermanfaat bagi kita semua, Terimakasih.