Kantor Jasa Penerjemah Tersumpah
Bersertifikat Resmi Bergaransi
Kami Solusindo Karya Nusa merupakan kantor jasa penerjemah dokumen tersumpah bersertifikat resmi serta BERGARANSI. Kami sudah memberikan layanan / jasa penerjemah baik jasa penerjemah lisan maupun jasa penerjemah dokumen selama lebih dari 7 (tujuh) tahun. Selama 7 (tujuh) tahun kami mengutamakan kualitas serta kepuasan pengguna jasa di tempat kami sehingga ribuan klien sudah mempercayakan layanan kami, silahkan Cek daftar klien dan silahkan membaca beberapa testimoni klien kami.
Kami sudah mempunyai pengalaman menangani ribuan klien untuk keperluan jasa penerjemah dokumen, jasa penerjemah lisan dan jasa legalisasi dokumen, dari ribuan pelanggan yang sudah menggunakan jasa dari kantor kami banyak klien yang merasa bahwa Solusi Penerjemah adalah perusahaan penerjemah terbaik bagi kebutuhan mereka.
Jasa Penerjemah Dokumen
- Bahasa Arab
- Bahasa Belanda
- Bahasa China / Mandarin
- Bahasa Inggris
- Bahasa Italy
- Bahasa Jepang
- Bahasa Jerman
Jasa Penerjemah Lisan
- Bahasa Arab
- Bahasa Belanda
- Bahasa China / Mandarin
- Bahasa Inggris
- Bahasa Jepang
- Bahasa Korea
- Bahasa Prancis
Jasa Legalisasi Dokumen
- Legalisasi Notaris
- Legalisasi Departemen
Agama - Legalisasi Kementerian
Hukum dan HAM - Legalisasi Kementerian Luar
Negeri - Legalisasi Kedutaan Besar
Harmoko, SH
Direktur
Adi BP, SE
Manager Solusi Penerjemah
Syifa
Finance Solusindo Karya Nusa
Nafisah
CS Solusi Penerjemah
Cecep Dumahadi
Marketing Solusi Penerjemah
Nanda
Admin Solusi Penerjemah
Ayu
CS Solusi Penerjemah
Mba Ami
Team Legalisasi Dokumen
Cara kerja
Silahkan anda klik terjemahkan sekarang lalu isi form dengan baik dan benar.
Dokumen akan segera kami proses setelah ada konfirmasi persetujuan dari para calon klien kami, konfirmasi berupa email persetujuan, tandatangan surat penawaran bila diperlukan, pembayaran DP atau penerbitan PO.
Apabila ternyata setelah diterjemahkan ada tambahan/pengeditan dari dokumen asal, maka akan dikenakan biaya tambahan. Due Date / Tanggal Jatuh tempo pelunasan Invoice bisa disepakati bersama biasanya adalah 7 hari kelender.
Faq’s
Apakah kantor ini menerima penerjemahan?
Ya kami merupakan kantor penyedia layanan / jasa penerjemah baik penerjemah lisan atau penerjemah dokumen.
Apakah disini menyediakan layanan penerjemah tersumpah?
Ya kami menyediakan 2 jenis layanan jasa penerjemah dokumen yaitu jasa penerjemah professional serta jasa penerjemah tersumpah.
Bagaimana kami tahu anda menyediakan penerjemah tersumpah ?
Pada layanan penerjemah tersumpah, Anda akan mendapatkan dokumen hardcopy resmi dari kami. Dokumen hardcopy resmi tersebut akan ada stempel serta ditandatangani penerjemah tersumpah sudah ada SK Penerjemah tersumpah.
Apakah ada jaminan jika Anda adalah layanan resmi?
Kami adalah penerjemah tersumpah yang disahkan oleh gubernur. Jadi untuk membuktikannya, cukup anda lihat apakah kami membubuhkan cap resmi atau tidak. Bukti ini tidak kami keluarkan jika anda membutuhkan layanan yang biasa.