Penerjemah Resmi
Penerjemah Resmi – Menjadi seorang penerjemah adalah pekerjaan yang dilakukan segelintir orang yang memiliki pendidikan yang tinggi. Orang – orang ini memiliki sertifikat resmi yang didapat dengan meraih nilai yang baik dan lulus dari sebuah ujian yang disebut UKP singkatan dari Ujian Kualifikasi Penerjemah. Seseorang dengan gelar ini boleh menerjemahkan sebuah dokumen yang sifatnya legal dan memiliki muatan hukum untuk dapat dipertanggung jawabkan hasil terjemahaannya pada klien dan juga instansi terkait.
Penerjemah Resmi berbeda dengan penerjemah professional yang melakukan tugas menerjemahkan sebuah bahasa sumber yang tidak memiliki muatan hukum. Umumnya bersifat ilmu pengetahuan seperti : Skripsi / thesis, buku petunjuk penggunaan sebuah produk, ANDAL / Analisis Dampak Lingkungan, Standar Oprasi Prosedur / SOP, dan lain sebagainya.
Penerjemah resmi disebut juga penerjemah tersumpah yang dapat menerjemahkan dokumen seperti :
A. dokumen legal milik perusahaan, contohnya antara lain seperti :
Akta Notaris.
Kontrak Perjanjian.
Nota Kesepahaman (MoU).
Akta Pendirian Perusahaan.
Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
Peraturan Perusahaan.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat.
Laporan Keuangan.
Laporan Audit.
B. Dokumen legal milik perorangan, contohnya antara lain seperti :
Akte Kelahiran.
Akte Perkawinan.
Buku Nikah.
Ijazah.
Akte Perceraian.
Akte Kematian.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Kartu Keluarga.
Rapor.
Transkrip Akademik.
Surat Keterangan Belum Menikah.
Dalam hal ini contoh dokumen – dokumen diatas perlu diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah agar memiliki nilai hukum setara dengan dokumen asli untuk dapat diterima Instasi kepemerintahan terkait. setiap dokumen terjemahan diberikan kepada klien dalam format yang sesuai aturan umum yang berlaku, seperti pemberian affidafit yakni pernyataan seorang penerjemah resmi bahwa dokumen tersebut telah tepat, akurat, dan benar. pernyataan tersebut disertai tanda tangan penerjemah resmi yang bersangkutan.
Penerjemah Resmi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Seorang dengan profesi penerjemah resmi tentu saja memiliki banyak pengalaman di bidang ilmu bahasa dengan sangat baik. sehingga memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang interpreter sangat wajar dilakukan saat sepi orderan. Menjadi Interpreter juga dituntut untuk dapat melakukan penerjemahan secara cepat { tanpa kamus } dan mengungkapkannya dengan kalimat verbal kepada klien atau pihak ke tiga untuk menjembatani komunikasi dwi bahasa tersebut.
Penerjemah resmi memberikan “garansi” perbaikan dokumen bila terjadi kesalahan translating. Sehingga apabila terjadi penolakan di suatu intansi pemerintah dapat dikembalikan kepada penerjemah tersebut untuk direvisi kembali. Sampai akhirnya dokumen terjemahan tersebut dapat diterima oleh pihak terkait, contohnya Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negri, Kedutaan Besar luar negri, Pihak Imigrasi, dsb.
Ketentuan umum dokumen dari penerjemah tersumpah yang biasa diberlakukan ialah :
Dokumen yang Legal berbentuk dokumen asli disertai juga terjemahan.
Dokumen Asli yang diterjemahkan format penulisannya disesuaikan dengan dasar penulisan dokumen yang resmi. Tanda tangan penerjemah resmi dibubuhkan untuk pertanggung jawaban.
Terdaat specimen dari tandatangan pejabat terkait untuk diarsipkan.
Sebagian kedutaan biasanya meminta adanya notaris bagi dokumen dari perusahaan, mensyaratkan adanya NPWP, TDP, dll.
Berikut gambaran tarif yang umumnya di pakai oleh para penerjemah resmi. tentunya harga – harga yang saya sampaikan di bawah ini tidak sepenuhnya dapat dijadikan rujukan, sebab semua harga tersebut bisa berubah sewaktu – waktu disesuaikan banyak sedikitnya sebuah dokumen / dihitung per lembar, berikut ulasannya :
Bahasa sumber > < Bahasa Target Penerjemah Tersumpah
A. Bahasa Inggris Rp 75 000 rupiah
B. Bahasa Belanda Rp 250 000 rupiah
C. Bahasa Thailand –
D. Bahasa Perancis Rp 250 000 rupiah
E. Bahasa Spanyol Rp 400 000 rupiah
F. Bahasa Jerman Rp 250 000 rupiah
G. Bahasa Mandarin Rp 250 000 rupiah
H. Bahasa Jepang Rp 250 000 rupiah
I. Bahasa Arab Rp 200 000 rupiah
Kemampuan menguasai bahasa asing tentunya berguna untuk diri sendiri sebagai modal pekerjaan dan juga bisa membantu orang lain juga. Semoga pembaca dapat mengambil informasi dan manfaat dari artikel singkat yang saya sampaikan diatas. Demikianlah ulasan mengenai Penerjemah Resmi.