fbpx

Jasa Penerjemah Dokumen Hukum

Jasa Penerjemah Dokumen Hukum

Jasa Penerjemah Dokumen Hukum – Selamat datang disitus kami solusi penerjemah, info seputar biro penyedia layanan jasa penerjemah resmi, tersumpah. Biro kami melayani penerjemah ijazah, terjemah dokumen, penerjemah dokumen hukum, penerjemah buku, lisan maupun legalisasi dokumen Anda. Kami menyediakan jasa penerjemah dokumen dari berbagai bahasa kedalam Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya, dari berbagai bahasa dunia kedalam Bahasa Indonesia.

Apa terjemahan ijazah resmi itu? Terjemahan ijazah resmi ialah terjemahan dokumen legal/resmi. Yang biasanya harus menggunakan penerjemah tersumpah (sworn translator) untuk menerjemahkannya. Dan apa penerjemah tersumpah itu? Penerjemah tersumpah yaitu penerjemah yang sudah mempunyai surat keputusan (SK) dari Gubernur. Nantinya lembar terjemahan akan kami stempel dan di tandatangan penerjemah tersumpah di biro kami.

Penting untuk Anda ketahui bahwa terjemahan dokumen hukum tidak bisa sembarangan diterjemahakan oleh penerjemah (translator) biasa yang tidak memiliki SK ataupun tidak tersumpah. Pada beberapa kasus yang kami terima, ada sebagian orang yang menerjemahkan dokumen hukum ke penerjemah biasa (dibawah sumpah). Mungkin karena harga yang lebih murah. Akan tetapi akibatnya terjemahan itu tidak bisa di terima kedutaan, apalagi dibawa dan dipakai di luar negeri. Oleh karenanya jangan salah langkah, karena nantinya Anda sendiri yang akan rugi waktu/biaya dan bisa juga kehilangan kesempatan kuliah/kerja keluar negeri atau keperluan lain.

Biayanya penerjemahan biro kami harganya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 tentang standar biaya, mulai Rp 150.000/lembar sampai 350.000/lembar melihat bahasa yang akan diterjemahkan. Memang sedikit mahal, namun Anda tidak perlu khawatir karena penerjemah di biro kami ini dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, Anda akan kami jamin mendapatkan jaminan diterima dikedutaan. Untuk terjemahan transkrip dokumen hukum, biayanya dihitung perlembar hasil jadi setelah selesai diterjemahkan. Jadi, bukan satu paket, tapi perlembar hasil akhir. Anda tinggal mengalikan perlembarnya dengan harga yang telah kami buat yaitu 150.00/lembar. Mengapa? karena format baku terjemahan dokumen hukum resmi tersumpah adalah ukuran kertas A4, margin 1 x 1 inc, huruf courier new 12 point, dengan jarak spasi 2.

Jasa Penerjemah Dokumen Hukum di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Kami menerima berkas dalam bentuk cetak, microsot word, excel, pdf, powerpoint, video, jpeg, mp3, mp4 dan website. Ini adalah pilihan tepat Anda. Anda Jangan berpikir Anda harus datang ke kantor kami jika lokasi Anda jauh dari kantor kami. Selain memakan waktu tentunya Anda harus mengeluarkan biaya transpot. Anda bisa mengirimkan dokumen lewat email yang sudah kami sediakan yaitu info solusipenerjemah@yahoo.com, bisa juga di  HYPERLINK “mailto:info@solusipenerjemah.com” info@solusipenerjemah.com.

Pengiriman dokumen hukum akan kami kirimkan softcopy melalui email. Jika Anda membutuhkan hardcopy, maka akan kami kirimkan ke alamat rumah Anda. Tentunya gratis ketika order Anda lebih dari 10 eksemplar. Dokumen hukum yang sudah di terjemahkan oleh translator kami nantinya tidak harus di legalisir atau di stempel lagi ke depkum ham/deplu/kedutaan. Anda bisa langsung saja bawa ke kedutaan atau instansi tujuan Anda. Karena dokumen hukum resmi tersumpah kami sudah ada penanggung jawabnya dan terdaftar.

Namun, jika ingin berkunjung kekantor kami juga bisa. Kantor layanan jasa solusi penerjemah beralamatkan di Komplek Bier No. 1B Menteng Dalam Jl. Dr. Soepomo – Tebet Jakarta Selatan 12870, panggil kami di 021-71261516 / 021-97886416. Anda dapat langsung datang ke kantor untuk sekedar berkonsultasi awal atau langsung membuat kesepakatan dengan penerjemah kami. Semoga petunjuk sederhana ini membantu kesulitan Anda.