fbpx

Penerjemahan

Penerjemahan Bersertifikat

Penerjemahan -Tuhan menciptakan kita semua bersuku – suku berbangsa bangsa agar kita saling mengenal. Manusia hidup di berbagai belahan dunia yang maha luas ini dengan segala keanekaragaman yang unik. Kita sama dari segi anatomi bentuk tubuh, namun kita memiliki ciri – ciri dan tingkah laku berbeda – beda karena adat istiadat pada daerah kita dan hukum yang berlaku di tanah yang kita tinggali berbeda pula. Salah satu keunikan manusia hidup di bumi ini ialah berkomunikasi dengan bahasa verbal yang berbeda – beda pada masing – masing daerah.

Penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa lainnya agar dapat dimengerti isi informasi tersebut, bisa berupa ucapan langsung, atau teks seperti dokumen, artikel, paduan penggunaan, dll. Penerjemahan tersebut haruslah bersifat akurat, tepat, dan jujur. Jadi seorang penerjemah harus memiliki sifat netral dalam melakukan tugas menerjemahkan bahasa sumber ke dalam bahasa target agar komunikasi antara ke dua belah pihak tidak timpang.

Penerjemah bahasa dibagi menjadi dua golongan, yang pertama penerjemah profesional dan yang kedua penerjemah resmi / tersumpah. Berikut definisi kedua pekerjaan tersebut :

1. Penerjemah Resmi

Adalah seseorang yang memiliki sertifikat kelulusan dari UKP yang mana ia telah disumpah oleh gubernur Jakarta yang sedang menjabat di waktu mengikuti ujian tersebut. Gelar penerjemah resmi bisa juga dikenal dengan penerjemah tersumpah yang boleh menterjemahkan sebuah dokumen yang memiliki nilai hukum baik untuk perorangan / pribadi dan juga dokumen perusahaan. Berikut contoh dokumen yang dikerjakan penerjemah resmi.

Dokumen Perorangan Dokumen Milik Perusahaan

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2. Kartu Keluarga
3. Rapor
4. Akte Kelahiran
5. Akte Perkawinan
6. Buku Nikah
7. Ijazah
8. Akte Perceraian
9. Akte Kematian
10. Transkrip Akademik

1. Peraturan Perusahaan
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
3. Laporan Keuangan
4. Laporan Audit
5. Akta Notaris
6. Kontrak Perjanjian
7. Nota Kesepahaman (MoU)
8. Akta Pendirian Perusahaan
9. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT

Penerjemahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

2. Penerjemah Profesional

Adalah seseorang yang memiliki pengetahuan satu bahasa asing atau bisa lebih dari satu, sehingga ia memiliki kemampuan untuk menterjemahkan bahasa sumber menuju bahasa target sesuai pesanan klien dengan baik. Penerjemah professional tidak boleh menerjemahkan sebuah dokumen resmi untuk legalitas. Jasa penerjemah professional dibutuhkan untuk membuat terjemahan seperti subtitle film, panduan penggunaan, dll. Berikut beberapa format dokumen yang biasa dikerjakan seorang penerjemah professional :

1. Alih bahasa komik
2. Subtitle film
3. Manual usage product
4. Skripsi
5. Artikel
6. Buku pelajaran sekolah, dll

Seorang penerjemah bisa saja mengerjakan tugasnya secara terikat oleh suatu organisasi / perusahaan / intansi pemerintah / bisa juga freelance. Karena peranannya begitu sentral maka seorang penerjemah haruslah memiliki loyalitas kepada pekerjaannnya agar tidak terjadi kerugian yang diakibatkan kelalaiannya. Tarif mengalih bahasakan suatu bahasa sumberpun berbeda – beda tergantung banyaknya / lama pengerjaannya / kesulitannya / dsb. Berikut gambaran umum dari tarif yang biasa mereka terapkan :

Bahasa sumber tarif untuk menerjemahkan
A. Inggris 50 000 rupiah
B. Belanda 150 000 rupiah
C. Thailand 250 000 rupiah
D. Perancis 150 000 rupiah
E. Spanyol 250 000 rupiah
F. Jerman 150 000 rupiah
G. Mandarin 150 000 rupiah
H. Jepang 150 000 rupiah
I. Arab 250 000 rupiah

Ada lagi sebuah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penerjemah. Namun yang satu ini haruslah memiliki jam terbang tinggi dan kemampuan berbahasa yang baik sebab ia tidak lagi menggunakan alat bantu terjemahan seperti buku kamus ataupun kamus digital. Ia adalah seorang interpreter yang bertugas menjembatani komunikasi dua bahasa. Contohnya percakapan antara orang Indonesia dan Belanda. Selain dituntut menguasai kedua bahasa tersebut dengan baik ia harus dapat melakukannya dengan cepat agar komunikasi kedua belah pihak dapat berjalan lancar. Tarif yang dipasang pun berbeda dari biasanya yakni dihitung minimal satu hari kerja atau 8 jam kerja sebesar 3.500.000 rupiah.

Demikianlah informasi dan ulasan singkat yang dapat saya uraikan mengenai peran seorang Penerjemahan.